Polda Jambi Ringkus Ratusan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

JAMBI.KABARDAERAH COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajarannya berhasil mengungkap aksi pengeboran minyak ilegal, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan tindakan melanggar lainnya di Jambi.

Tidak tanggung-tanggung, sepanjang tahun 2022 ini Polda Jambi berhasil meringkus ratusan tersangka dan mengamankan ribuan liter BBM subsidi yang salah digunakan.

“Polda Jambi dan Polres jajaran berhasil mengamankan 111 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga mengamankan 165.202,839 liter BBM subsidi yang menyalahi aturan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Rabu (31/8/2022).

Dia menambahkan, yang terbanyak menindak adalah Ditreskrimsus dengan 19 kasus serta 32 tersangka, Polres Muarojambi 14 kasus dengan 14 tersangka.

“Selanjutnya, diikuti Polresta Jambi 10 kasus dengan 10 tersangka, Polres Batanghari 10 kasus dengan 12 tersangka, Polres Sarolangun 6 kasus dengan 10 tersangka dan sisanya Polres jajaran,” tuturnya didampimgi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan.

Tidak hanya tersangka yang diamankan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.

“Untuk barang bukti lainnya, seperti 12 unit truk, 1 unit truk roda 12, 38 unit mobil, 8 unit truk tangki, 27 unit sepeda motor dan 2 unit kapal tug boat,” imbuh Christo.

Sebelumnya, Ditreskrimsus dan Satreskrim jajaran Polda Jambi melakukan operasi penertiban gudang minyak ilegal di wilayah hukum Polda Jambi.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan 23 gudang BBM yang disinyalir tidak berijin. Tidak hanya itu, petugas langsung menyegel gudang-gudang tersebut.

Diantaranya, 18 gudang di Kota Jambi, 2 gudang di Kabupaten Muarojambi, 1 gudang di Merangin, 1 di Sarolangun dan 1 gudang di Bungo.

Dia menambahkan, dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai bukti penampungan BBM ilegal, seperti tedmon, tangki, dirigen, hingga mesin pompa.

“Ini menjadi atensi Kapolda Jambi dan bila ada masyarakat ada yang mengetahui atau menemukan gudang minyak ilegal, silakan laporkan ke layanan bantuan polisi via WA 0853 60 555 222,” jelas Christo.

Untuk diketahui, sebuah gudang yang diduga sebagai penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ludes terbakar di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (15/8/2022).

Dari informasi yang didapat, diduga api berasal dari percikkan genset usai seorang karyawan gudang membuang puntung rokok.

Tak pelak, api langsung menghanguskan seisi gudang. Bahkan, tumpahan minyak hingga api ikut mengalir hingga menyeberangi jalan aspal.

(azhari)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *