Ini Jawaban Gonjang-ganjing Pengangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa Danau yang Sempat Heboh 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Danau Kecamatan Nalo Tantan baru-baru ini sudah terjawab, kenapa dikatakan demikian dalam masa jabatan perangkat Desa Danau yang sebelumnya, atau pada periode Kepala Desa yang sebelum ini.

Dalam keterangan surat Pemerintah Kabupaten Merangin Kecamatan Nalo Tantan Desa Danau Nomor : 141/8/Pem/D-Danau/2022 Lampiran 1 (satu ) berkas perihal Tanggapan Surat Mantan Perangkat Desa Danau Periode 2016-2022, berdasarkan surat tersebut maka jelas sudah yang terjadi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Danau.

Memperhatikan surat keputusan kepala desa Danau Nomor 01 Tahun 2021 tentang pengamatan dan pemberhentian perangkat desa Danau masa jabatan 2016 -2022, tanggal 01 Januari Februari 2021, pada diktum keempat berbunyi “keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Mei 2022, jika ada kekeliruan akan diperbaiki sebagai mana mestinya”

Jadi dengan berakhirnya SK sebagaimana tersebut pada point’ 1 (satu) di atas secara hukum hak dan kewajiban saudara sebagai perangkat desa ni Gugur, jabatan yang melekat juga sudah habis masanya dan SK saudara sudah tidak berlaku lagi, sehingga terhitung mulai 1 Juni 2022 sampai dengan terbitnya SK perangkat desa Danau mengalami Kekosongan, jadi berdasarkan Permendagri RI Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri RI Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, di mana pada pasal 7 ayat (3) berbunyi : Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti’.

Maka dapat kita kesimpulan, berdasarkan Point’ 1 Point’, 2 dan point’ 3 dibatas, bahwa permohonan saudara untuk dapat mencabut surat keputusan kepala desa Danau Nomor 15 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Danau Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin tahun 2022 tidak dapat di penuhi dan masih tetap pertahankan surat keputusan tersebut dengan alasan penerbitan surat keputusan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *