Satpol PP Merangin Segel Tempat Hiburan DN 2 Sungai Ulak NTT

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perizinan, Camat Nalo Tantan, Pihak Pemerintah Desa Sungai Ulak serta di dampingi Polres Merangin, menyegel tampat hiburan karena telah melanggar Peraturan Daerah pada Rabu (23/11/2022).

Kepala Satpol PP Shobraini menjelaskan, penyegelan terhadap tempat karaoke itu dilakukan pada Rabu (23/11/2022)

“DN 2 dinilai telah melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, karena saat pelaksanaan razia oleh Satpol PP Pintu Masuk Pada tempat hiburan tersebut telah di gembok dari dalam, setelah sekian lama berjibaku akhirnya gembok tersebut berhasil di congkel oleh petugas, alhasil di tempat itu didapati belasan minuman beralkohol dan dua orang pemandu karaoke serta beberapa lelaki hidung belang,” ujarnya.

Menurutnya di tempat itu sudah beberapa kali kedapatan menjual minuman beralkohol. Pihaknya juga sudah menyitanya untuk dijadikan barang bukti.

“Untuk sementara, tempat karaoke itu disegel sebagai penerapan sanksi karena melanggar Peraturan Daerah,” ujar Shobraini.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *