Terkait PT APN, Zaidan: Pemerintah Harus Berani Kalau Tidak Ini Akan Jadi Bom Waktu

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Terkait dengan persaolan yang terjadi antara PT APN dengan warga khususnya Kecamatan Tabir Induk, Tabir Ilir, dan Tabir Timur, yang beberapa waktu lalu pernah menggiring alat berat keluar dari lokasi PT APN.

Guna memberhentikan aktifitas sebelum ada kejelasan tanah yang digarap oleh PT APN tersebut, Senin (30/1/2023) bertempat di ruang aula kantor DPRD Kabupaten Merangin diadakan audensi yang dihadirin oleh beberapa anggota DPRD, Kabag Pen, BPN, Camat dari tiga wilayah, Kapolsek Tabir Induk, dan 11 Kepala Desa.

Aswani, Kepala Desa Rantau Limau Manis dalam kesempatan itu menjelaskan di forum, bahwa di 11 desanya memiliki hak milik di tapal batas Tebo Merangin, dan hal ini sudah diurus semenjak tahun 2004 dan sampai kini belum sudah di clear.

“Kami harapkan kepada seluruh yang ada di forum ini agar dapat memberikan waktunya untuk menyelesaikan masalah ini, dan agar dapat dengan secepat-secepatnya untuk mereda masalah ini agar seluruh warga dapat di tenangkan,” ujar Aswani.

Darwis, selaku orang tua juga menjelaskan hal-hal tersebut. “Kalau menurut Temboan kepemilikan tanah milik warga kami ada surat-surat lengkap dan dulu sewaktu Gubernur Zulkifli Nurdin pernah dipanggil ke Jambi untuk mengurus masalah ini

“Sampai saat ini belum juga selesai, kami harapkan kepada seluruh anggota dewan yang merupakan penyambung tangan, kami mohon dengan segera agar di selesaikan dalam hal ini,” pinta Darwis

Sementara Azis, tokoh masyarakat yang juga hadir pada audensi tersebut juga berpendapat. “Masalah ini sudah cukup lama, hal ini kalau menurut pemerintah daerah Merangin sudah diselesaikan pada tahun 2010 yang lalu.

“Dalam hal ini kenapa kami tidak dilibatkan dalam penentuan tapal batas tersebut, yang lebih paham wilayah di bawah kami warga,” kata Azis.

Siahaan selaku Kabag Pem menerangkan, kalau tapal batas desa itu, ingin dijelaskan secara mendetail tolong anggarkan dana untuk kami bekerja dan akan kami kerjakan sampai jelas dan sejelasnya.

“Apakan kita harus melakukan penetapan tapal batas desa, tanah wilayat (HAK) tidak menghilangkan kepemilikan nya, cuma administrasinya yang berpindah ke wilayah lain,” kata Siahaan.

Zaidan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin menanggapi persoalan yang ada di tengah masyarakat, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan bentuk Pansus agar masalah ini cepat diselesaikan.

“Kalau tidak segera diselesaikan ini akan menjadi bom waktu, pemerintah harus tanggap. Dan kalau masalah tindakan pidana kita serahkan ke pihak hukum, karena negara kita negara hukum, kalau masalah tapal batas itu adalah tugas BPN, dan itu harus diselesaikan dengan segera,” ujarnya.

“Kalau untuk turun dan menyelesaikan ini, pada anggaran APBD-P kita akan anggarkan untuk menyelesaikan konflik ini, dan saya harapkan penyelesaian ini jangan sampai ada pertumpahan darah,” pinta Zaidan.

Herman Efendi, Ketua DPRD Kabupaten Merangin juga memberi tanggapan dan mensuport para kepala desa yang hadir dalam audensi tersebut.

“Kami akan berjuang untuk menyelesaikan masalah ini, dengan ketentuan-ketentuan yang ada, dan saya yakin ini bisa diselesaikan, DPRD tidak pernah lari dari permasalahan yang ada di tengah masyarakat, kalau sekarang semua elemen sudah berkumpul dan semua hadir kita sepakati untuk menyelesaikan hal ini dalam waktu yang secepat mungkin,” kata Herman Efendi.

Dari kesepakan audensi tersebut maka dapatlah kesepakatan di antaranya :

1.Besok Selasa (31/1/23) para audensi akan turun kelapangan, beserta seluruh pimpinan dan juga BPN, Camat, Kabag Pen.

2.DPRD akan segera bentuk Panetia Khusus (Pansus).

3.Anggaran di bebankan ke APBD

4.Kegiatan PT APN di hentikan sementara sebelum ada kejelasan tanah yang di garap.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *