PT APN Wajib Bayar Tanam Tumbuh Millik Warga Seluas 50 Ha

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Menindak lanjuti pemberitaan PT APN (Andika Perkasa Nusantara) yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan warga kurang lebih seluas 50 Ha, yang terdapat di perbatasan Merangin – Tebo.

Kamis (2/2/23) beberapa petinggi Merangin, antara lain Kabag Pen, Siahaan, Kaban Kesbangpol Muyono Kadis Nakbun Kaprawi, Camat Tabir Timur A.Raju, Camat Tabir Ilir Bachder Oktab, dan 11 para Kepala Desa di 4 Kecamatan Kabupaten Merangin, beserta tokoh masyarakat dan beberapa pemilik lahan yang datang untuk memediasi permasalahan tersebut di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Tebo.

Para undangan disambut oleh Pemkab Tebo yang diwakili oleh Staf Ahli Caspari, dan beberapa petinggi Kabupaten Tebo lainnya.

Setelah mendengar penjelasan panjang lebar yang dipaparkan oleh Kepala Desa Rantau Limau Manis Aswani, para petinggi dari Kabupaten Tebo tidak bisa menjawab dan atau menyanggah apa yang telah diterangkan oleh Aswani tersusun rapi dan jelas mulai dari A-Z.

Dan dirinya tetap meminta kepada pihak Kabupaten Tebo fokus untuk mengurus lahan warga seluas 50 Ha yang telah digarap oleh pihak PT.APN yang telah mendapat persetujuan dari Pemkab Tebo.

“Kami disini tidak mempermasalahkan administrasi wilayah tanah, atau tapal batas, dan kami hanya ingin kejelasan duduk perkara atau status lahan yang 50 Ha, HAK milik warga kami yang telah digarap oleh PT APN, kalau bukti-bukti kepemilikan dan sampai bagai mana warga kami mendapat lahan tersebut bisa kami jelaskan, bahkan sudah ada yang memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Pemkab Merangin, nah bagai mana bisa kepala Desa Tanah Garo kabupaten Tebo bisa mengeluarkan dokumen lengkap kepada pihak PT APN,” ujar Aswani.

Setelah berdialog dengan kepala dingin maka dapat lah kesepakatan yang di rancang bersama untuk menindak lanjuti menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut, ada pun hasil kesepakan di antaranya :

Surat Bupati Tebo nomor 005/234/Disbunnakkan/2023 tangal 31 Januari 2023

Perihal undagan, beberapa hal dalam pertemuan ini seperti berikut :

a.Berdasarkan hasil pertemuan peserta bersepakat untuk melakukan tindak lanjut pertemuan fokus terhadap lahan masyarakat Tabir yang sudah di Land Clrearing dengan menghadirkan para pihak antara lain :

Kepala Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, (Surya). Pengurus koperasi Bernai Jaya Sejahtera.

Perwakilan PT APN yang dapat mengambil keputusan.

Perwakilan Masyarakat pemilik lahan yang lahannya telah Land Clrearing oleh PT.APN .

b.Batas Waku pertemuan selanjutnya di sepakati paling lama (14) hari kerja pertemuan akan di hadiri kedua pemkab Kabupaten Meramgin dan Kabupaten Tebo.

Terpisah Staf Ahli Bupati Kabupaten Tebo Caspari saat diminta konfirmasinya setelah selesai acara tidak mau menjawab beberapa pertanyaan media ini, dan bahkan mengatakan kalau adiknya juga ada di Talang Kawo.

“Kalau masalah itu saya no comen lah untuk saat ini, yang lebih berkompeten untuk menjawab hal tersebut temui lah petinggi kami, dan di Talang Kawo itu ada adik saya,” ujarnya sambil meninggalkan media ini di depan pintu pendopo.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *