Dua Gudang Pakaian BJ Digerebek, 134 Bal Diamankan

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tim Subdit 1 Indagsi Polda Jambi dan Bea Cukai Jambi berhasil menggerebek dua lokasi gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan pakaian bekas (BJ) import (thrifting). 134 bal atau karung barang bukti berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori mengatakan, terungkap kasus ini usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah diselidiki, petugas langsung melakukan penggrebekan di lokasi berbeda tersebut.

“Ada dua lokasi yang kita gerebek, yakni di Jalan Guntur, Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi dan di kawasan pergudangan Paal XI, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi,” ungkapnya, Sabtu (25/3/2023).

Dia menambahkan, penggrebekan tersebut dipimpin langsung Kasubdit 1 Indagsi Polda Jambi AKBP Rivandi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, katanya sebanyak 134 karung ukuran besar.

“Rinciannya, TKP Kota Jambi sebanyak 2 karung dan TKP Muarojambi sebanyak 132 karung,” tandas Christo.

Menurutnya, pelarangan impor barang bekas import oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo begitu geram dengan maraknya jual beli baju bekas impor alias thrifting.

Bahkan, Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, saat ini telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.

“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit.

Kapolri menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” ujar Sigit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *