4 Oknum Kelurahan Kabupaten Bungo Disikat Satgas Saber Pungli Jambi, Ini Kasusnya

JAMBI.KABARDAERAH COM – Empat oknum kelurahan di Jambi yang diduga melakukan pungli pembuatan sertifikat tanah berhasil diamankan tim Unit Pemberantasan Pungli (pungutan liar) Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi.
“Tim UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi ada mengamankan 4 orang oknum kelurahan di Kabupaten Bungo, Jambi yang kedapatan melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah,” ujarnya Ketua Pelaksana UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi saat memimpin rapat Rapat Kerja UPP Provinsi Jambi dalam rangka “Anev Capaian Kinerja UPP Provinsi Jambi Semester 1 TA 2023” di Jambi, Selasa (8/8/2023).
Tidak hanya pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, barang bukti uang jutaan rupiah berhasil diamankan petugas.
“Dari 4 orang yang kita mintai pertanggung jawaban, pihak kita juga menyita barang bukti uang sebesar Rp17 juta,” tuturnya.
Dia menambahkan, keempat oknum kelurahan ini diamankan bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), tapi dari hasil pengembangan di lapangan.
“Tindakan yang dilakukan ini, yaitu merupakan sebagai pembelajaran terkait dengan proses pembuatan sertifikat tanah di tengah masyarakat umum,” tukas Jannus.
Menurutnya, hal ini mengacu kepada surat keputusan bersama menteri bahwa pengurusan sertifikat tanah itu ada aturannya
“Aturannya hanya berbiaya sebesar Rp200.000, namun faktanya oknum pejabat kelurahan tersebut mencoba menaikkan harga hingga meningkat dari 200 ribu, menjadi Rp800 ribu sampai Rp1.200 ribu,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Jannus, pihaknya menemukan ratusan sertifikat. “Itu sudah terjadi sebanyak 520 sertifikat. Potensi punglinya sudah ada, tinggal kita proses terhadap tersangkanya,” imbuhnya.
Kalau kasus lain masih dalam penyelidikan. “Seperti adanya janji-janji dari pejabat untuk minta proyek, istilahnya uang diambil proyeknya tidak ada,” ungkapnya.
Jannus berharap, petugas Saber Pungli Provinsi Jambi bisa memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat terutama kepada negara.
“Kedepannya, keluhan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti di wilayah pelayanan publik, terutama yang berpotensi adanya pungli sehingga masyarakat dapat memahami bahwa pungli itu merupakan penyakit masyarakat yang perlu ditindaklanjuti dan perlu diberantas secara bersama,” tegas Jannus.
(azis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *