Beredar Isu Pungli Di Dinas PTSP, Hanya Miskomunikasi

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Beredar Isu di kalangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas (PTSP) Kabupaten Merangin, yang mengatakan jika pembuatan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) harus menguras kantong yang lebih dalam agar pengurusan PBG selesai, namun hal tersebut di klarifikasi kan oleh Kabid Perizinan M.Hasbi kepada media ini, setelah petinggi Dinas PTSP mengadakan pertemuan Internet.

“Kami telah melakukan pertemuan penyelesaian antara Pemohon dan bidang perizinan PTSP, Rabu (8/11/23) kemarin yang dihadiri oleh Kadis, Kabid, Kasi dan operator, dan telah terklarifikasi bahwa tidak ada pungli, hanya miss komunikasi,” terang M.Hasbi kepada media ini, Kamis (9/11/23) di salah satu Warkop sudut kota Bangko.

Lebih jauh M.Hasbi menjelaskan panjang lebar prosedur dan proses pembuatan PBG dari awal hingga selesai.

Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, Proses dilaksanakan secara online melalui aplikasi SimBG oleh pelaku usaha.

“Kami Dinas PTSP hanya sebagai pendampingan dan memberi informasi bagi pelaku usaha yang akan memulai pengurusan PBG, sedangkan pengolah sistem adalah pada Dinas Teknis dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Merangin,” lanjut nya lagi.

M.Hasbi juga menerangkan jika pengurasan PBG memang memakan waktu, di karenakan banyak bagi pelaku usaha yang harus di selesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan ke Dinas PTSP.

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang agak memakan waktu, dikarenakan pemohon wajib untuk mengurus PraSyarat rekomendasi lintas sektoral OPD,” tambahnya

Pelaku usaha harus menyelesaikan beberapa syarat dan ketentuan yang telah di tetap kan di antaranya :

1. Titik Koordinat (BPN)

2. KKPR (Bidang Tata Ruang)

3. SPPL (Dinas LH).

Sedangkan Syarat PBG

1. Membuat Akun simBg

2. KTP, NPWP, NIB

3. Sertifikat

4. Hasil penyelidikan tanah (sondir)

5. Gambar bangunan

6. Spek Teknis

7. Perhitungan Teknis

8. Analisis Struktur

9. Cheklist Bangunan

10. Retribusi

“Setelah semua persyaratan sudah dinyatakan lengkap diolah oleh Dinas Teknis melalui Sistem SimBG, maka Dinas PTSP sesuai kewenangan nya memvalidasi SKRD setelah itu baru bisa diterbitkan PBG,” tandas Hasbi yang menjelaskan kepada media ini dengan terang benderang.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *