PEMILU  

Baru Partai PSI yang Telah Lakukan LPPDK, Bagi Partai yang tidak Lapor Terancam Caleg Tak Dilantik

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Caleg Terancam Tak Dilantik, terkait dengan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2024 Kabupaten Merangin, Laporan Dana Kampanye Merangin harus segera dilaporkan, paling lambat pada Kamis 29 Februari. Jika tak melapor, Caleg yang bakal duduk terancam tak dilantik.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Merangin, Alber Trisman saat disambangi media inu, Selasa (27/2/2024) diruang kerjanya.

“Laporan Akhir Dana Kampanye paling lambat 29 Februari,” katanya pada media ini, Baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melaporkan laporan dana kampanye Merangin ke KPU.

“Laporan ini disampaikan ke Audit yang ditunjuk KPU Provinsi,” terangnya.

Berdasarkan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, partai politik yang tak melaporkan bakal mendapatkan sanksi. Pada pasal 118 ayat 3 PKPU 18 tahun 2023 sanksi itu berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Jika tidak melaporkan, tidak bisa dilantik,” katanya.

Bukan main-main, sanksi terkait Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ini membuat 2 partai harus dibatalkan dari peserta pemilu di Merangin. Partai Ummat dan Garuda, digugurkan lantaran tak melaporkan laporan awal dana kampanye.

Partai wajib melaporkan LPPDK berupa rekening dana kampanye. Laporan itu berupa penerimaan dan pengeluaran untuk kampanye.

Jika terbukti pemasukan diluar peraturan perundang-undangan bisa disanksi,

Ada batasan sumbangan, maksimal Rp.75 juta dan penyumbang seperti tidak boleh dari PDAM, bank Jambi dan bumdes sewaktu berkampanye.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *