Modus Pembunuhan Basit Cuma Gara-gara HP Pacar

Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe

Jambi I Kabardaerah.com — Pasca penangkapan pelaku utama pembunuhan Basit di kawasan Sijenjang, September lalu, Polresta Jambi, Jumat siang langsung menggelar ekspos di ruang tengah Polresta Jambi di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi.

Dengan menggunakan tutup kepala sebo hitam, Defriyadi alias Adi Flores  mengakui semua perbuatannya bila dirinya yang menghabisi nyawa korban.

Menurutnya, perbuatan tersebut bukan karena hutang piutang, namun semata tidak suka telepon seluler milik Eka yang diakui sebagai teman dekatnya digadaikan oleh korban.

“Gara-gara Hp tulah bang. Dak do yang lain. Kalau Eka adalah pacar saya. Saya menyesal bang,” ungkap warga Jalan Putaran, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Eka pacar Adi Flores

Sedangkan Eka yang ikut dihadirkan petugas, mengaku sebagai pacar Adi Flores. Sedangkan kepada korban, Eka yang bekerja di cafe di kawasan Jalan Baru, Jambi Timur, Kota Jambi, kenal dengan korban di cafe tersebut.

“Saya tidak kenal dekat dengan Basit. Cuma pernah ketemu sebanyak dua kali di cafe,” imbuhnya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe, menyebutkan, untuk saat ini modus pembunuhan terhadap Basit hanya persoalan Hp.

“Hp milik Eka digadaikan oleh korban sehingga Adi Flores yang diketahui berstatus pacarnya menjadi gelap mata dan menikam korban sampai tewas,” katanya, Jumat (27/10/2017).

Namun, Kapolresta mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada modus lain. “Saat ini petugas masih mendalami kemungkinan modus lain,” ujarnya.

Disamping itu, sambungnya, selama melakukan pelarian, tersangka selalu bekerja serabutan. Beruntung tim gabungan dari Polresta dan Polda Jambi yang dibantu tim unit Opsnal Polres Baturaja, berhasil mengendus keberadaan pelaku di Desa Gedung Pakuan, Kecamatan Lengkit, Kabupaten Oku, Palembang, Sumatra Selatan.

“Pelaku utama ini, tidak nyaman selama masa menjadi DPO petugas. Adi Flores, kita amankan lagi bekerja sebagai buruh bangunan tidak jauh dari rumahnya,” tutur Dalimunthe.

Baca juga : pelaku-utama-pembunuh-basit-diringkus-di-palembang/

Sementara Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yuda Lasmana menambahkan, peran pacar Adi Folres masih didalami petugas.

“Statusnya masih sebagai saksi. Eka masih diperiksa petugas. Kita lagi dalami peran Eka dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara Amirudin alias Songong yang ditangkap terlebih dahulu ikut dihadirkan petugas. “Dia sudah ditahan Polresta Jambi dan berkasnya sudah tahap satu,” tandas Yuda.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diganjar pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *