Gunakan Narkoba, Dua Oknum Satpam DPRD Provinsi Jambi Diringkus

Jambi I Kabardaerah.com — Dua orang satuan pengaman (satpam) DPRD Provinsi Jambi terpaksa berurusan dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jambi.

Betapa tidak, keduanya kedapatan menggunakan narkoba bersama satu orang sipil di kompleks perkantoran DPRD Provinsi Jambi.

Ketiga orang pengguna narkoba tersebut, yakni HR (45) Kepala Satpam DPRD Provinsi Jambi berserta R (35) anggotanya dan RD (40) warga sipil diduga pengedarnya.

Menurut Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Jambi AKBP Agus Setiawan, penangkapan ketiganya merupakan hasil dari pengintaian sejak lama.

Dari tangan ketiganya, tim BNNP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba. “Kira mengamankan dua plastik paket diduga sabu dan 15 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Diakuinya, saat dilakukan pengkapan satu diantara ketiganya telah menggunakan barang haram tersebut. Sedangkan dua lainnya belum sempat menggunakannya.

“Belum lama kita dapat informasi itu, dan sore tadi kita dapatkan informasi tersebut valid. Selanjutnya kita langsung tindak lanjuti,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan tersebut, oknum satpam itu diketahui sedang tidak melakukan tugas pokoknya dalam melakukan pengamanan di komplek perkantoran wakil rakyat itu.

Sementara itu, terkait dengan pemasok barang haram tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari ketiganya.

“Bandarnya belum kita dapatkan, jadi ini masih terus kita dalami,” beber Agus, Minggu (14/1/2018).

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi, BNNP juga turut mengamankan sejumlah alat hisap yang diduga akan dipergunakan ketiganya untuk melakukan pesta sabu.

Tidak itu saja, BNNP juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni telpon genggam dari tanggan ketiga pelaku.

Saat ini, ketiga pelaku masih ditahan di sel tahanan BNNP Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *