Spanduk Bacaleg Dinilai Curi Star, Panwaslu Desak KPU Tindak Tegas

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Ketua Panwaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi Samsedi, menilai KPU Tanjabtim kurang tegas. Pasalnya, banyak spanduk bacaleg yang bermunculan di wilayah tersebut. Sementara, tahapan kampanye belum dimulai.

Dia mengingatkan, bahwa baru-baru ini ada surat dari KPU Nomor 216/PL. 01. 5-SD/KPU /II/2018 tentang kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditujukan kepada semua partai politik.

“Terkait isi surat KPU ada beberapa poin diantaranya, partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan partai politik dengan pemasangan bendera partai politik dan nomor urut,” ungkapnya kepada sejumlah media, Senin (5/3/2018).

Menurutnya, saat ini di Kabupaten Tanjungjabung Timur sudah banyak ditemui spanduk-spanduk bacaleg partai yang terpasang.

Bukan hanya di jalan-jalan utama saja, tapi di jalan-jalan desa yang letaknya strategis dan mudah dilihat warga.

“Sekarang sudah banyak bacaleg yang melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk disertai poto di jalan-jalan. Jelas ini melanggar ketentuan,” tukas Samsedi.

Untuk itu, dia meminta kepada KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk menertibkan dan mensosialisasikan surat KPU Pusat tentang kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Saat ini, KPU harus memberitahukan kepada partai politik yang menjadi peserta pemilu 2019, bahwa saat ini belum ada tahapan kampanye. Saya juga meminta agar spanduk yang sudah dipasang oleh bacaleg ditertibkan,” harapnya.

Demi kelancaran dan ketertiban dalam pemilihan umum 2019, dirinya meminta kepada semua pihak, khususnya partai politik agar saling menjaga dan mentaati peraturan yang berlaku.

Sedangkan untuk KPU Tanjungjabung Timur, tegasnya, harus bisa mengambil tindakan terkait sudah banyaknya spanduk bacaleg. “KPU harus tegas terhadap parpol, terhadap bacaleg yang mencuri start kampanye,” pungkas Samsedi. (udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *