Panwaslu Kabupaten Tanjabtim Buka Rekrut Panwaslu Tingkat Desa dan Kelurahan

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Untuk mensukseskan Pemilihan Umum yang bersih tanpa adanya intrik Money Polictik dan kecurangan di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) akan melakukan rekruitmen Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Perekrutan Panwaslu tersebut dilakukan pada 14 Maret lalu secara serentak di sebelas kecamatan di Kabupaten Tanjabtim yang akan merekrut Panwaslu dtingkat Desa dan Kelurahan.

Hastuti, Anggota Panwaslu Kabupaten Tanjab Timur Devisi Organisasi dan SDM, mengungkapkan ada beberapa persyaratan untuk menjadi Panwaslu tingkat desa dan kelurahan diantarnya tidak menjabat sebagai anggota Parpol, Pemerintahan dan BUMN maupun BUMD.

“Selain itu, calon juga tidak diperkenankan melakukan tindakan pidana yang terjarat hukuman lebih dari lima tahun,” paparnya, Jum’at (16/3/2018).

Secara teknis, Astuti menyebutkan rekruitmen Panwaslu tingkat desa dan kelurahan tersebut akan dilakukan langsung oleh Panwaslu disetiap Kecamatan.

“Dari pendaftaran hingga pelantikan secara teknis dilakukan oleh Panwaslu ditingkat Kecamatan,” katanya menjelaskan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI nomor 0131/K.BAWASLU/HK.01.01/III/2018, untuk segera membentuk Panwaslu tingkat Desa dan Kelurahan guna melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Selain itu, dia menjelaskan beberapa indikator penilaian dalam seleksi tersebut yang menjadi pertimbangan diantaranya, penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, kemampuan berorganisasi hingga klasifikasi tanggapan masyarakat juga jadi penilaian.

“Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara pemilu, bisa mendaftarkan diri di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing,” ajaknya.

Yang dilakukan untuk 73 desa dan 20 kelurahan yang ada di 11 kecamatan di Kabupaten Tanjab Timur.

Penulis: Udin

Editor   : Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *