Bapak dan Anak Jadi Pelaku Penyelundupan Baby Lobster

Jambi I Kabardaerah.com — HR dan SR, ayah dan anak ini tidak menyangka bila aksi penyelundupan ratusan benih lobster bakal gagal Kamis malam kemarin. Pasalnya, Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi berhasil mengamankan 1 unit mobil Mitsubshi L300 nomor polisi BH 8523 EJ yang mengangkut benih lobster sebanyak 12 box fiber di Jalan Fatmawati, Taman Tanggo Rajo, Ancol, Pasar, Kota Jambi.

Setelah dihitung petugas, baby lobster tersebut berjumlah 107.525 ekor yang dikemas didalam plastik. Satu plastik ukuran 1 kg tersebut, diperkirakan berisi sekitar 200 ekor benih lobster yang masih hidup.

Wakapolda Jambi Kombes Pol Haydar dalam pers rilisnya di Mako Ditpolair Polda Jambi, di kawasan Ancol, Pasar Kota Jambi mengakui penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat akan adanya aksi penyelundupan lobster.

“Ada 5 pelaku yang kita amankan, salah satunya bapak dan anak. HR sebagai kurir dan SR sebagai pengemasan dan sopirnya,” ujarnya, Jumat (6/4/2018).

Menurutnya, pelaku mendapatkan benih lobster tersebut dari Nusa Tenggara Barat. Dikirim melalui jalur darat ke Jakarta menuju Jambi untuk selanjutnya menggunakan speedboat dikirim ke luar negeri, yakni Singapura.

“Dari pengakuan pelaku, aksinya sudah yang keempat kalinya. Yang tiga tersebut lolos dari petugas,” ujarnya didampingi Dirlolair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti dan petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas 1 Jambi Paiman.

Haydar juga menerangkan, bila aksi penyelundupan ini lolos nilai yang diperoleh pelaku bisa mencapai miliaran lebih. “Nilainya bombastis, mencapai Rp10 miliar lebih. Pelakunya ada yang dari Jambi dan dari Jawa Timur,” ungkapnya.

Diterangkannya, jenis benih lobster yang diamankan jenis lobster pasir bukan mutiara. “Dipasaran satu ekornya lobster pasir mencapai Rp100 ribu. Nantinya, setelah sampai di Singapura akan dijual lagi dengan harga mahal ke Vietnam,” tandas Haydar.

Guna penyelidikan lebih lanjut kelima pelaku berikut barang bukti ditahan di Ditpolair Polda Jambi.

Atas perbuatan pelaku, mereka diduga melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun denda Rp1,5 miliarar dan 6 tahun penjara denda Rp1,5 miliar. (azhari/ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *