Jambi I Kabardaerah.com — Tim Subdit I, indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran perdagangan minuman obat jamu tradisional tanpa ijin edar di rumah pelaku di Jalan Prabu Siliwangi, Kasangjaya, Jambi Timur, Kota Jambi.
Bersama ratusan dus jamu ilegal berbagai merek tersebut, petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial DS (41) pada akhir pekan lalu.
Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Setelah didalami penyelidikan, dengan dipimpin AKBP Guntur Saputro langsung mendatangi rumah tersangka.
Saat digerebek petugas, ratusan dus jamu tradisional berbagai merek siap edar berhasil diamankan petugas di sebuah mobil truk milik tersangka.
“Modus tersangka ini, memperdagangkan dan mengedarkan obat jamu tradisional tanpa izin edar dengan berbagai merek ke tempat depot-depot jamu yang ada di Kota Jambi,” imbuh Kapolda, Rabu (18/4/2018).
Saat dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan nomor registernya tidak ada ternotifikasi dari BPOM RI. “Ada sebanyak 1500 botol. Barang ini berasal dari Cilacap yang sengaja dibawa ke Kota Jambi untuk diedarkan,” tegas Muchlis.
Barang bukti berbagai merek tersebut, diantaranya jamu tradisional merek Kunci Mas, Madu Klanceng Pegal Linu, jamu tradisional merek Klanceng Asam Urat dan merek Putri Sakti.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku masih diamankan di Polda Jambi. (azhari)