Zumi Zola Merasa Bersalah

Jambi I Kabardaerah.com — Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono menghadirkan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola Zulkifli sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor di Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (9/5/2018).

Kepada Zola Jaksa Penuntut Umum KPK memutarkan rekaman percakapan telepon antara Erwan Malik dan Zumi Zola yang saat itu masih aktif menjabat Gubernur Jambi.

Usai diputar, JPU KPK bertanya adanya ucapan ‘sudah ada jaminan’. “Apakah saksi tahu kalau itu berhubungan dengan ketok palu,” tutur JPU bertanya kepada Zola.

Zola yang mengenakan baju batik menjawab, “Kalau itu saya tidak tau”.

Tidak sampai disitu, JPU kembali mencecar pertanyaan tentang ucapan di telepon perihal ‘saya tidak mau malu’. “Maksudnya, saya menginginkan sidang pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dihadiri semua pimpinan dan anggota DPRD agar tidak malu,” tuturr Zola.

Selanjutnya, JPU KPK kembali mencecar Zola pertanyaan mengenai adanya ucapan telepon ‘mulai bergerak mulai malam ini, menjelang malam Senin’. “Itu hanya untuk lobi-lobi anggota dewan agar menghadiri paripurna, tapi saya tidak tau adanya uang ketok palu,” ungkapnya.

Meski demikian, dengan nada lirih Zola mengakui kesalahan yang diperbuatnya. “Kalau dikatakan salah, selama proses ini tentu saya merasa bersalah, karena saya sebagai Gubernur,” tandasnya. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *