Zumi Zola Segera Disidang

JAKARTA I Kabardaerah.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Pelimpahan barang bukti dan tersangka itu langsung untuk dua kasus yang berbeda, yakni suap dan gratifikasi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017 dan 2018.

“Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka TPK Suap terkait pengesahan RAPB Jambi TA 2017 dan TA 2018 dan TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017,” kata Plh Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Dengan dilimpahkannya berkara perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta,” tutur Yuyuk.

Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Dalam hal ini, KPK menyangka Zumi telah menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.

Selain Zumi, lembaga antikorupsi juga menetapkan Pelaksana T‎ugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan pada kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Mereka berdua diduga bersama-sama telah menerima hadiah atau janji.

Sementara kasus kedua lainnya, Zumi Zola dijadikan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.

 (Okezone)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *