Delapan Bulan Jadi DPO, Seorang Oknum Kontraktor Ditangkap

Tersangka nomor dua dari kanan
Tersangka nomor dua dari kanan

JAMBI I Kabardaerah.com — Setelah delapan bulan menghilang, akhirnya seorang oknum kontraktor yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ditangkap.

Usai ditangkap Sabtu kemarin, terdakwa kasus pencabulan anak, Heriyanto alias Atek bin Ayu kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, Sabtu (1/9/2018).

Menurut Asisten Intel Kejati, Dedie Trihariyadi, terdakwa tersebut usai dilakukan penangkapan oleh tim Kejati Jambi langsung dilakukan eksekusi ke Lapas Sabak.

“Sejak kita tangkap kemarin, kita lakukan pemeriksaan dulu di Kejati Jambi sebelum dilakukan eksekusi tadi,” katanya.

Dedie juga menegaskan, oknum kontraktor tersebut merupakan DPO Kejari Tanjabtim yang telah dijatuhi vonis. Namun saat itu, jaksa melakukan kasasi ke mahkamah agung (MA) dan selanjutnya divonis bersalah selama 8 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,- subsider 4 bulan.

“Awalnya ditahan di rutan terus penahanannyo habis, lalu lepas demi hukum sebelum putusan kasasinya keluar,” ungkapnya lagi.

Dalam Kasasi No 1943 /K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2017 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dia ditetapkan DPO sejak 16 November 2017 lalu setelah keluar putusan kasasi dari mahkamah agung. Jadi sudah menjadi buronan selama delapan bulan dan melarikan diri di kawasan Kota Jambi,” tandas Dedie.

Dari informasi yang diperoleh, tersangka tersebut diamankan tim gabungan Kejati Jambi, merupakan seorang kontraktor alat berat.

DPO bernama Heriyanto alias Atek bin Ayu, warga Lorong Koni 1, RT 2, Kelurahan Talangjauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi diamankan pada Jumat kemarin di kawasan Koni 1 tidak jauh dari kediamannya. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *