Fasha Tularkan Virus Positif ke PBL

Jambi I Kabardaerah.com — Dengan segudang prestasi dan Inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, Walikota Jambi Sy Fasha ME kembali didaulat sebagai pemateri acara konsultasi teknis bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) yang diselenggarakan Satuan kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan dinas PU provinsi Jambi, Selasa (2/10/2018)

Acara berlangsung di hotel BW Luxury dan dihadiri Asisten Menteri PUPR bidang ekonomi dan investasi, Muhammad Natsir mengusung tema yaitu Pelayanan IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui SIMBG terintegrasi One Single Submission (OSS).

Fasha mengatakan, sejak memimpin Pemerintahan Kota Jambi pelayanan perizinan merupakan prioritas utama untuk membenahinya, hal itupun seiring dengan bertranspormasi kedunia digital.

Hal itupun selaras dengan intruksi Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Juni 2018 telah mendatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan yang berintegrasi secara elektronik atau yang dikenal dengan online single submission (OSS).

“OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi, yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri,” ujar Fasha.

Selain itu juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 19 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Dibangunnya sistem OSS, dikarenakan banyaknya keluhan para investor terkait perizinan dan birokrasi yang berbelit belit. Salah satu maksud dari pelaksana kegiatannya adalah untuk memberikan percepatan kemudahan peningkatan pelayanan atas perizinan,” ujar Fasha.

Sementara, Muhammad Natsir mengatakan, kegiatan ini sebagai sosialisasi tentang penerapan teknologi OSS ini.

“Terkait SIMBG ini, Kemeterian PUPR hanya menyiapkan aplikasi dan server, kewenangan tetap di kabupaten/kota. Kami harapkan kabupaten/kota bisa mengakses dan sudah disiapkan semua aplikasinya,” jelasnya usai acara.

Dengan layanan tersebut tambah M Natsir, perizinan lebih cepat dan pasti. Untuk izin berdasarkan komitmen melalui OSS hanya butuh satu jam.

“Untuk pemenuhan komitmen tersebut, dalam hal ini IMB, itu dibatasi maksimal 30. Untuk bangunan yang sederhana, bangunan 1 lantai 3 hari, 2 lantai 4 hari dan paling lama 30 hari.

Penulis: Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *