Razia BNN, Dua Musisi dan Pasutri Asal Bungku Batanghari Diamankan

JAMBI I Kabardaerah.com — Aksi kejar-kejaran dan tembakan terjadi saat petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota dan Provinsi Jambi melakukan razia narkoba di sejumlah lokasi hiburan malam.
Kejadian tersebut terjadi, saat petugas akan masuk ke lokasi tempat hiburan malam Omnia di kawasan Lebakbandung, Kota Jambi, Kamis (20/13/2018) dini hari.
Saat itu, ada seorang pasangan suami istri akan keluar dari parkir motor. Mendadak, saat melihat petugas datang, suaminya langsung kabur melarikan diri. Sontak saja, sejumlah petugas yang baru datang berhamburan mengejarnya.
Selanjutnya, suara letusan tembakan peringatan terdengar dari senjata api petugas. Beruntung, pria yang diketahui berinisial FR berhasil dibekuk.
Razia di Omnia pun dilanjutkan. Sejumlah pengunjung dan wanita malam ikut diperiksa petugas. Satu persatu, mereka dites urine untuk keperluan penyelidikan.
Usai itu, petugas mengamankan tiga orang pemuda PN, BM dan GR yang merupakan warga Cendana, Telanaipura, Kota Jambi. Sedangkan istri FR, ID yang diketahui warga Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi ikut diamankan petugas. Dari hasil tes urine, mereka semua terindikasi menggunakan narkoba.
Sebelumnya, petugas menggelar razia di tempat hiburan malam Colega di kawasan Pasir Putih, Jambi Selatan, Kota Jambi. Dua orang musisi, yakni RB, warga Tanjungpinang, Jambi Timur dan FD, warga Mayang, Kota Jambi diamankan petugas, setelah pemeriksaan urine keduanya terindikasi mengkonsumsi narkoba.
Saat pemeriksaan, keduanya mengaku berprofesi sebagai musisi yang mengisi acara di tempat hiburan tersebut. “Saya musisi disini pak,” ujarnya.
Namun, petugas tidak mendapatkan hasil ketika di tempat hiburan Vsop di kawasan KONI, Kota Jambi. Sejumlah pengunjung yang diperiksa urinenya semuanya negatif.
Kepala BNN Kota Jambi AKBP Almas usai melakukan razia, mengaku kegiatan ini dilakukan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang.
“Dalam razia kali ini, petugas mengamankan 7 orang yang terindikasi menggunakan narkoba. Salah satunya, pasangan suami istri,” katanya.
Almas menambahkan, saat ini mereka masih diperiksa petugas untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.
Terpisah, FR kepada media mengaku menggunakan narkoba jenis ekstasi bersama istrinya sebelum pergi ke lokasi tempat hiburan Omnia.
“Saya beli pil ekstasi sebanyak tiga butir dari Pulau Pandan bang, seharga Rp300 ribu perbutir dari seorang bandar yang bernama Husen Bedok,” ungkapnya.
Ironisnya, pasutri tersebut rela menghabiskan uang untuk membeli narkoba disaat anaknya baru berusia 3 bulan. “Anak saya, dititipkan dengan neneknya di Bungku, Bulian (Kabupaten Batanghari) bang,” imbuhnya.
Sedangkan, ketiga pemuda tersebut mengaku membeli barang haram tersebut dari FR. “Saya belinya dari bang FR,” kata PN singkat.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *