Dua Bandar Sabu Antar Provinsi Diringkus 

JAMBI I Kabardaerah.com —  Dua orang pelaku yang diduga bandar narkoba di Dusun Duri 2, Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi yakin Anawi (51) alias Kirik dan Baso Ismail (44) tidak mengelak lagi dari sergapan petugas Satresnarkoba Polres Tanjab Timur yang mengamankannya.

Di rumah Asnawi, pertugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip besar warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 77,25 gram (netto), 7 plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram (netto) dan sejumlah alat bukti lainnya.

Menurut Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, kedua orang bandar ini diduga jaringan narkoba antar provinsi tersebut diringkus pada Rabu lalu.

Diakuinya, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bila di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. “Selain itu, sering juga dijadikan tempat transit narkotika jenis sabu yang berasal dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).”

Dalam penangkapan tersebut, anggotanya dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tanjungjabung Timur AKP Mukhlis Gea.

Bersama 10 orang anggotanya, Kasat membaginya menjadi dua tim. Tim pertama melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal Baso yang di tempati oleh Asnawi.

“Saat digerebek pertugas, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu plastik klip besar warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 77,25 gram (netto), 7 plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram (netto) dan sejumlah alat bukti lainnya,” ungkapnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (2/3/2019).

Sementara dari tim 2 yang melakukan penggerebegan di rumah Ramli, petugas tidak menemukan pelaku. Namun, saat melakukan penggedahan kendaraan dan rumah milik Ramli yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

Petugas hanya menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 7 buah pipet dan lainnya.

“Saat inj kedua tersangka, yakni Asnawi alias Kirik dan Baso Ismail diamankan ke Mapolres Tanjungjabung Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Agus.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *