DPRD Bersama Pemkot Jambi Bahas 7 Ranperda

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Jambi, Rabu (13/11), di gedung DPRD Kota Jambi.


Rapat ini sediri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absror Hasibuan didampingi Fauzi dan Andi Pangeran selaku wakil ketua, serta Mucklis selaku Plt Sekwan DPRD kota Jambi.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, anggota DPRD Kota Jambi dan unsur Forkompinda di lingkungan Pemkot Jambi.
Adapun tujuh ranperda yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana di antaranya yakni rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian ranperda tentang pendiriann Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Selain itu ranperda tentang penanganan maupun penanggulangan kemiskinan. Lalu ranperda tengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian ranperda tentang pengelolaan sampah.  Lalu ranperda tentang perubahan ketiga atas perda Kota Jambi No 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan terakhir ranperda perubahan ketiga atas perda Kota Jambi No 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

“Dengan adanya beberapa ranperda yang diusulkan ini, diharapkan dapat membawa perubahan serta kemajuan untuk Kota Jambi. Kita harapkan pihak legislatif maupun eksekutif dapat bekerja sama akan hal ini,” sebut Maulana, saat menyampaiakan ususlan ranperda tersebut.
Sementara itu, pimpinan sidang yakni Putra Absror Hasibuan, menyambut baik atas usulan ranperda yang disampaikan tersebut.
Ia pun juga berharap apa yang diusulkan ini merupakan yang terbaik dan sudah difilterisasi terlebih dahulu. “Terima kasih atas usulannya, nanti akan kita bahas,” sebutnya. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *