Bawa 23,528 Kg Narkoba, Dua Kurir ini Dibekuk

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tim gabungan Dirresnarkoba Polda Jambi dan Polres Tanjungjabung Barat berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu ekstasi dan puluhan kilogram sabu di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Tidak tanggung-tanggung, dua kurir yang diamankan AB dan SC membawa 23,528 kg narkoba, yang terdiri dari sabu 8,211 kg dan 15,317 kg ekstasi atau 50,907 butir.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS kepada sejumlah media, mengatakan kedua kurir tersebut diringkus pada akhir pekan lalu diĀ Jembatan Parit Arman, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi akan adanya peredaran narkoba oleh kedua pelaku.
Menurut Kapolda, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan kedua pelaku di kawasan Kabupaten Tanjab Barat.
“Kedua kurir asal Kabupaten Tanjungjabung BaratĀ  ini sudah dua kali melakukan aksinya. Yang pertama berhasil lolos, yang kedua ini baru tertangkap,” ujarnya, Selasa (26/11/2019).
Dalam melakukan aksinya, sambung Kapolda, usai mendapatkan sabu dan ekstasi dari Malaysia, kedua pelaku menggunakan jalur Dermaga Roro menuju ke Kecamatan Betara-Kuala Tungkal
Selanjutnya, menggunakan kendaraan roda dua, keduanya melakukan pengiriman sebagian narkoba. Sedangkan, sisanya dititipkan di mobil dam truk yang sudah disiapkan.
Namun naas, aksi kedua pelaku berhasil terendus petugas dan berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya mereka masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *