Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Aksi penyelundupan rokok ilegal masih saja terjadi di Jambi. Buktinya, sebanyak 4.000.000 batang rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai berhasil digagalkan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi di sekitar Jalan Lintas Timur Riau-Jambi, Jambi.

Akibat aksi tersebut, total potensi kerugian negara sebesar Rp1.880.000.000. Tidak hanya itu, dua orang sebagai sopir ekspedisi berhasil diamankan.

Kepala Tim Penindak Bea Cukai Jambi Heri Susanto saat dihubungi, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 4 juta batang rokok merek Luffman atau 400 dus rokok tanpa pita cukai.

Diakuinya, terungkapnya kasus tersebut bedasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa tim intelijen, bahwa akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai tujuan Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan penyisiran dan penyelidikan.

Akhirnya Tim P2 Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target operasi berupa mobil Mitsubishi Light Truck.

Kemudian, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan Tim berhasil mengamankan satu orang bernisial A yang membawa 200 koli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai.

“Bedasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga A tersebut, diketahui masih ada ada sarana pengangkut lain yang masih berada di belakang membawa rokok ilegal lagi,” tukas Heri, Sabtu (16/5/2020).

Tidak membuang waktu lagi, Tim P2 Jambi segera melakukan penyisiran kembali di Jalan Lintas Timur Riau-Jambi.

Benar sekali, petugas berhasil mengamankan Toyota Dyna Light Truck beserta satu orang berinisial S.

“Setelah diperiksa, ternyata juga membawa muatan sebanyak 200 koli rokok ilegal. Usai dijumlahkan, total ada 400 dus yang kita amankan atau 4 juta batang rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua orang terduga tersebut hanya sebagai sarana pengangkut.

“Terhadap 2 orang tersebut, diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Untuk barang sitaan akan segera kita lakukan pemusnahan,” tandas Heri.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *