Pandemi Covid-19, Puluhan Pelaku Narkoba Diringkus Salah Seorangnya IRT

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi selama pandemi Covid-19 ini, berhasil mengungkap 13 kasus dengan 24 orang pelaku narkoba.

Dari 24 orang tersangka narkoba yang diamankan, 1 orang diantaranya wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

Menurut Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi Yunianto, pengungkapan tersebut dalam kurun waktu 10 hari sejak tanggal  1 sampai 10 Juli 2020 atau dimasa pandemi Covid-19 di wilayah hukum Kota Jambi.

Dari pengungkapan itu, polisi menangamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 100,40 gram, ganja seberat 579,20 gram dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 45 butir yang diamankan dari beberapa lokasi di Kota Jambi.

“Ini wujud keseriusan kami dalam rangka melibas habis seluruh penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi dimasa pandemi Covid-19,” tukas Ruly didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP George Alexander, Selasa (14/7/2020).

Menurut dia, seluruh tersangka tersebut merupakan pengedar dan pengguna. Saat ini, pihaknya masih mendalami jaringan narkoba dari para tersangka tersebut.

“Untuk jaringannya, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan atau mendalami dulu apakah jaringan lapas maupun lainnya,” ujar Rully.

Wakapolresta menambahkan, sebagian tersangka juga ada yang residivis dan memang sudah pernah melakukan perbuatan yang sama.

“Mereka ini telah menjalani hukuman serta ada pelaku wanita dan yang baru menerima asimilasi kemarin,” tuturnya.

Sementara itu, RN, satu dari 24 tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi, mengaku nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu lantaran tuntutan sang suami.

“Iya pak, saya membantu suami masarkan sabu-sabu,” kata RN singkat.

Tidak hanya itu, sebelum memasarkan barang haram tersebut, dirinya beserta suaminya juga lebih dahulu mengkonsumsi sabu-sabu sebelum diserahkan kepada pembeli.

“Iya saya juga ikut konsumsi pak,” ungkapnya lagi sembari menundukkan kepalanya penuh penyesalan.

Saat diamankan, RN bersama satu orang rekannya, berinisial PH dikawasan Lorong Delima, Simpang Tiga Sipin, Kota Baru dan di wilayah Kabupaten Muarokambi, Minggu (5/7) lalu.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapatkan 78,26 gram sabu-sabu.

Untuk proses penyelidikan, para tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polresta Jambi. Mereka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *