Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka dari 14 Kasus Karhutla

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mencatat sejak bulan Januari hingga Februari 2021 ada 14 kasus dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dihubungi membenarkan adanya catatan tersebut.

“Rinciannya, Polres Tebo 2 kasus, Polres Muarojambi 2 kasus, Polresta Jambi 1, Polres Tanjab Barat 4, Polres Tanjab Timur 5 kasus,” tegasnya, Jumat (26/2/2021).

Agar tidak terjadi lagi karhutla yang merugikan negara dan masyarakat luas, dia berharap tidak ada lagi membuka lahan dengan cara membakar.

“Stop bakar hutan dan lahan, karena banyak yang dirugikan, baik pelaku itu sendiri, maupun secara kesehatan dan ekonomi, juga akan berdampak,” tukas Mulia.

Menurutnya, dampak daripada terjadinya karhutla, yaitu membuat kabut asap yang tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang dan debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian gas yang berdampak terhadap kesehatan manusia.

“Seperti ISPA, pneumonia, asma iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara,” tukas Kabid Humas.

Sedangkan dari aspek ekonomi, sambungnya, yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan dan menurunnya devisa negara.

“Terlebih berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara,” ujar Mulia.

Untuk itu, dia mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman yang cukup berat.

“Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan,” tegas Mulia.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *