Sayangi Keluarga di Pandemi Covid-19, Kapolda Jambi Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin masif di Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Kebijakan ini tanpa alasan, sebabnya kata dia, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Peniadaan mudik ini tentunya untuk kebaikan kita bersama. Sayangi diri anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik Lebaran Raya Idul Fitri,” tandas Kapolda, Sabtu (24/4/2021).

Peniadaan mudik ini, kaitannya mulai berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Menurutnya, bahwa masyarakat harus diingatkan agar mengutamakan keselamatan jiwa raga pada masa pandemi ini.

“Sekali lagi, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pulang kampung. Di Indonesia setelah beberapa kali libur panjang selalu ada kenaikan jumlah pasien Covid-19. Apalagi sekarang sudah muncul variant baru covid-10 yang lebih infeksius (mudah menular),” harap Rachmad.

Terpisah, melakukan pengecekan mengatakan posko di perbatasan Jambi-Palembang untuk mengecek pelaku perjalanan darat terutama orang yang akan masuk ke Jambi.

Menurut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, ini namanya pelaksanakan random rapid test antigen.

“Kita memastikan mereka dalam keadaan sehat, dan saat masuk ke Provinsi Jambi tidak dalam keadaan sakit atau terpapar Covid-19,” ujarnya.

Dia menambahkan, bagi pengemudi yang kedapatan tidak memiliki surat tes Covid-19 akan langsung dilakukan tes antigen di tempat oleh petugas.

“Bagi para pengemudi dan penumpang yang tidak menunjukkan hasil rapid test selama 1 kali 2 jam kita laksanakan rapid test dan akan diberikan surat keterangan yang hasilnya bisa ditunggu,” tukas Heru.

Selanjutnya dalam pemeriksaan, petugas menemukan hasil negatif para pengemudi dan penumpang dipersilahkan melanjutkan perjalanannya.

“Yang negatif dipersilahkan melanjutkan perjalanan atau yang sudah membawa hasil rapid test, apakah itu yang dari Jakarta, dari Palembang atau Bandung yang udah membawa surat 1 kali 2 jam silahkan melanjutkan perjalanan. Ini juga sudah sesuai dengan adendum Surat Edaran Nomor 13 Gugus Tugas, mereka dipersilahkan melanjutkan perjalanan,” kata Heru.

Pelaksanaan ini, juga mengantisipasi meledaknya kasus Covid-19 di Provinsi Jambi. “Kita memastikan bagi warga yang datang ke Jambi tidak terpapar Covid-19, namun apabila belum membawa surat keterangan rapid test, maka akan kita lakukan rapid test di Jambi,” tandasnya.

Disamping itu, Heru juga menjelaskan hingga saat ini belum ditemukan ada yang positif.

“Akan tetapi, bila ada akan kita isolasi dan diserahkan ke petugas untuk penindakan medis selanjutnya,” tutur Heru.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *