JAMBI.KABARDAERAH.COM – Puskesmas dapat menggunakan (memanfaatkan) secara langsung dana kapitasi yang diterimanya dari BPJS Kesehatan. Pemanfaatan dana kapitasi dibatasi penggunaannya berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dana kapitasi JKN dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Jasa pelayanan meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan meliputi biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya.
Jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penerimaan dana kapitasi JKN. Sisanya, dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Besaran alokasi pemanfaatan dana kapitasi JKN yang diterima oleh puskesmas dari BPJS ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kepala Dinas Kesehatan dengan mempertimbangkan kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang upaya kesehatan perorangan; dan besar tunjangan yang telah diterima dari pemerintah daerah.
Dengan penjelasan di atas kita sudah dapat memahami kegunaan dana kapitasi, akan tetapi berbeda dengan yang terjadi di salah satu Puskesmas yang ada di Kabupaten Merangin, di Puskesmas tersebut kepala puskesmas mencairkan dana kapitasi untuk para jasa pelayanan kesehatan namun tidak sampai penerimanya.
Di puskesmas tersebut staf ada kurang lebih sebanyak 75 orang, namun yang mendapat dana kapitasi hanya 50% persen, sedang kan yang 50% nya lagi tidak di salurkan oleh kepala Puskesmas tersebut, sedangkan nominal penerima dana tersebut juga bervariasi mulai dari Rp.400.000,- perbulan nya sampai Rp.1 juta lebih itu sesuai dengan tingkat jabatan yang di emban oleh para jasa pelayan kesehatan di puskesmas tersebut.
Dari informasi yang akurat dan dapat dipercaya, dana kapitasi yang di setor ke (Kapus-red) dari Bulan April – September 2023 lebih kurang 6 bulan dana para penerima kapitasi yang di serahkan.
Satu orang penerima dana kapitasi besaran rata-rata Rp 700.000,- X 6 Bulan hasilnya kurang lebih Rp.4.200.000,- X 35 orang maka hasilnya kurang Rp.147.000.000,- itu lah dana kapitasi yang di duga di manfaatkan oleh kepala Puskesmas untuk kepentingan pribadi, dengan dalih biaya Akreditasi.
Hal ini di benarkan oleh Inisial K seharusnya dirinya menerima dana kapitasi tersebut, namun 6 bulan pada tahun 2023 yang lalu dirinya beserta rekan-rekan yang lain mengalami nasib yang sama.
“Kalau dana kapitasi yang kami terima selama 6 tersebut tidak kami terima sebagai mana mestinya kami rela, yang membuat saya kesal, ketika Kapus di periksa oleh tim Insfektorat kenapa tanda tangan saya di palsukan, kenapa tidak pinta dengan saya secara baik-baik, kalau rekan saya yang lain saya kurang tahu apakah di palsukan juga tandatangan nya atau tidak,” tandas K, Sabtu (9/3/24) ketika di hubungi oleh media ini melalui Handphone miliknya.
Penulis : Helmikey