Bawa Sabu 2,1 Kg dari Aceh, Pasutri di Jambi Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Sepasang suami istri di Jambi tidak dapat mengelak lagi, usai diamankan petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi di wilayah Merlung, perbatasan Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dan Provinsi Riau.

Bagaimanapun tidak, dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg.

Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatatakan kedua pasangan tersebut berinisial IW dan DS.

Penangkapan tersebut terjadi belum lama ini, bermula saat tim Berantas BNNP Jambi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dan Provinsi Riau.

Takut buruannya kabur, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menghadang keberadaan pelaku.

Tepat di kawasan Merlung, petugas mencurigai keberadaan pelaku. Benar saja, saat akan diringkus istri pelaku DS berusaha menghalang-halangi petugas. “Saat penangkapan, ibu ini menghalangi petugas,” tegasnya, Jumat (28/5/2021).

Tidak hanya itu, katanya, istri IW juga mendapatkan upah dari hasil transaksi tersebut. “Pengakuan tersangka, BB berasal dari Aceh. Dan kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba,” ujarnya.

Diakuinya, dimasa pandemi Covid-19 saat ini bandar atau gembong narkoba di berbagai belahan dunia, termasuk di Jambi memanfaatkan situasi ini.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *