Kecanduan Judi Online, Salesman Perusahaan Gelapkan Uang Ratusan Juta

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Akibat kecanduan judi online, seorang karyawan perusahaan berinisial AP (31) di Kabupaten Muarojambi, Jambi gelap mata. Dia nekad menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik PT Saritama Cipta Usaha (SCU). Akibatnya, salesman rokok tersebut diringkus tim Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.

Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Donorejo, Pasir Putih, Kota Jambi pada Sabtu malam (18/12),” ujarnya, Sabtu (19/12/2021).

Diakuinya, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda H Sirait.

Sebelumnya, Jumat (17 Desember 2021) Polsek Kumpeh Ulu mendapatkan laporan dari pihak PT Saritama Cipta Usaha, adanya penggelapan yang dilakukan salah satu salesmannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda H Sirait bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Akhirnya, tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Donorejo, Pasir Putih, Kota Jambi pada Sabtu malam kemarin.

“Pelaku melakukan penggelapan rokok merek Marcopolo dan Kopi Nescafe milik PT Saritama Cipta Usaha. Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp300 juta,” tukas Amradi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AP mengaku uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi slot online.

Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil menyita barang bukti berupa nota-nota hasil penjualan.

Akibat perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

(azhari)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *