Polda Jambi Musnahkan 7,7 Kg Sabu Senilai Rp10 M 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Sabu sebanyak 7,7 kg atau senilai Rp10 M dimusnahkan Polda Jambi di lapangan hitam, Polda Jambi, Jumat (1/4/2022).

Tidak hanya itu, 13 tersangka ikut menyaksikan pemusnahan tersebut di mobil khusus pemusnah barang bukti narkoba milik BNNP Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, barang bukti sabu seberat 7,7 kg ini adalah hasil pengungkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi selama bulan Maret ini.

“Ada 13 orang tersangka dari 12 perkara. Tersangkanya terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 perempuan,” ungkapnya didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.

Menurutnya, barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat. “Jika dinilai dengan uang, 7,7 kg sabu ini kurang lebih senilai Rp10 miliar. Dan bisa digunakan oleh 38.000 orang,” jelas Rachmad.

Dirinya juga mengapresiasi tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan polres jajaran yang telah dan terus berusaha memberantas penyalahgunaan narkoba di Jambi.

“Secara nasional tingkat pemberantasan narkoba di Jambi saat ini, diurutan 26 dari 34 provinsi. Maka ini merupakan capaian yang baik,” tutur Kapolda.

Selanjutnya, usai dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh tim Dokkes Polda Jambi untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut memang benar mengandung zat Metamfetamin yang berbahaya.

Dan disaksikan sejumlah pejabat Polda Jambi dan tamu undangan, barang bukti tersebut dibakar petugas di mobil pemusnah narkoba milik BNNP Jambi.

(azhari)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *