Polda Jambi Dorong Pengusaha Angkutan Batubara Untuk Pasang Nomor Lambung Kendaraan Angkutan

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Menindaklanjuti surat edaran Dirjen Minerba ESDM Nomor: 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyampaikan kepada para pemegang PKP2B, IUP, IPP, IUJP dan pengusaha angkutan batubara untuk melakukan pemasangan nomor lambung pada kendaraan angkutan.

Kabid Humas Polda Jambi menerangkan, pemasangan nomor lambung ini di gunakan untuk mengetahui asal truk pengangkut tersebut berasal dari perusahaan mana, sehingga memudahkan pihak yang berwenang untuk mendapatkan data kendaraan yang melintas.

Berdasarkan aturan yang diberlakukan nomor lambung kendaraan yang memenuhi syarat diantaranya yaitu, 1) Berdasar warna putih; 2) Tulisan berwarna hitam; 3) Warna lis bingkai berwarna hitam; 4) Nomor lambung harus di cat di badan kendaraan; 5) ditempatkan di kiri kanan serta belakang kendaraan.

“Dihimbau untuk para pemilik dan pemegang izin tambang batu bara untuk segera melaksanakan perintah sesuai dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama”. Pesan Kabid Humas Polda Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *