Bandar Sabu Bungo Digerebek, Polisi Temukan Senpi Rakitan  

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Satres Narkoba Polres Bungo bersama Polsek Muara Bungo berhasil mengamankan tiga orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua diantaranya disinyalir sebagai bandar narkoba di wilayah Kabupaten Bungo.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 kg dan senjata api (senpi rakitan) lengkap beserta amunisinya.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, ketiga tersangka, yakni Yosep (30) warga Rimbo Tengah, Muslih (50) dan Juli (22) warga Pelepat.

Mulanya, pada 9 Juni lalu petugas mendapatkan informasi anggota Unit Reskrim Polsek Mara Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di BTN Barcelona, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi ada seseorang yang menyimpan sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bungo untuk penindakan gabungan.

Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung menuju ke TKP. Tidak sia-sia, pelaku berhasil mengamankan Yosep dan Juli.

Namun, saat dilakukan penggeledahan, pelaku Yosep menuju tas hitam miliknya untuk mengambil sepucuk senpi rakitan. Beruntung, petugas sigap dan bisa mengamankannya.

“Diduga pelaku Yosep ini akan melawan petugas dengan senpi jenis revolver, saat pelaku akan membuka tasnya,” tegas Guntur, Selasa (14/6/2022).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Tidak hanya menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 1 buah tas kain warna hitam yang berisikan 14 buah plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, tapi 1 pucuk senpi revolver beserta 6 butir amunisi caliber 38 serta 1 buah dompet kulit warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp2.120.000.

Setelah diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa mendapat senpi rakitan dari seseorang bernama Muslih. “Sebelumnya tersangka Muslih ini baru saja membeli sabu dengan tersangka Yosep sebanyak 25 gram,” ujarnya.

Berbekal info tersebut, tim opsnal narkoba Bungo langsung menyelidiki keberadaan tersangka Muslih. “Alhamdulillah, Muslih diamankan di RM Taragak Salero, Kota Bungo,” tuturnya.

Usai digeledah rumahnya di kawasan Pelepat, Bungo, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek, peluru laras panjang dan pendek, serta peralatan untuk membuat senpi rakitan.

Setelah dihitung, jumlah narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kg. Guna proses hukum selanjutnya, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polres Bungo.

“Tersangka Yosep dan Juli merupakan residivis, sedangkan Muslih baru keluar dari penjara,” ungkap Guntur.

Akibat perbuatannya, ketiganya diganjar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

(azhari)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *