• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jambi
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Bandar Sabu Bungo Digerebek, Polisi Temukan Senpi Rakitan  

Juni 14, 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL, Polresta/Polres
Bandar Sabu Bungo Digerebek, Polisi Temukan Senpi Rakitan  

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Satres Narkoba Polres Bungo bersama Polsek Muara Bungo berhasil mengamankan tiga orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua diantaranya disinyalir sebagai bandar narkoba di wilayah Kabupaten Bungo.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 kg dan senjata api (senpi rakitan) lengkap beserta amunisinya.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan, ketiga tersangka, yakni Yosep (30) warga Rimbo Tengah, Muslih (50) dan Juli (22) warga Pelepat.

Mulanya, pada 9 Juni lalu petugas mendapatkan informasi anggota Unit Reskrim Polsek Mara Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di BTN Barcelona, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi ada seseorang yang menyimpan sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bungo untuk penindakan gabungan.

Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung menuju ke TKP. Tidak sia-sia, pelaku berhasil mengamankan Yosep dan Juli.

ArtikelLainya

Ayah Brigadir J Apresiasi Tuntutan JPU Seumur Hidup Ferdy Sambo 

Anak Dibawah Umur Dicabuli Ayah Tiri dan Pacarnya

Embat Motor Majikan, Buruh Angkut Ditangkap 

Namun, saat dilakukan penggeledahan, pelaku Yosep menuju tas hitam miliknya untuk mengambil sepucuk senpi rakitan. Beruntung, petugas sigap dan bisa mengamankannya.

“Diduga pelaku Yosep ini akan melawan petugas dengan senpi jenis revolver, saat pelaku akan membuka tasnya,” tegas Guntur, Selasa (14/6/2022).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Tidak hanya menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 1 buah tas kain warna hitam yang berisikan 14 buah plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, tapi 1 pucuk senpi revolver beserta 6 butir amunisi caliber 38 serta 1 buah dompet kulit warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp2.120.000.

Setelah diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa mendapat senpi rakitan dari seseorang bernama Muslih. “Sebelumnya tersangka Muslih ini baru saja membeli sabu dengan tersangka Yosep sebanyak 25 gram,” ujarnya.

Berbekal info tersebut, tim opsnal narkoba Bungo langsung menyelidiki keberadaan tersangka Muslih. “Alhamdulillah, Muslih diamankan di RM Taragak Salero, Kota Bungo,” tuturnya.

Usai digeledah rumahnya di kawasan Pelepat, Bungo, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek, peluru laras panjang dan pendek, serta peralatan untuk membuat senpi rakitan.

Setelah dihitung, jumlah narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kg. Guna proses hukum selanjutnya, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polres Bungo.

“Tersangka Yosep dan Juli merupakan residivis, sedangkan Muslih baru keluar dari penjara,” ungkap Guntur.

Akibat perbuatannya, ketiganya diganjar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

(azhari)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Audiensi PP soal Batubara, Edi Purwanto: Diskusinya Udah Banyak, Tinggal Political Will dan Keberanian dari Pemprov Aja

Next Post

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua