Cegah Korupsi Dana BOS, Kajari Merangin ingatkan Kelola Dana Tesebut Dengan Baik

JAMBI.KABARDAERAH.COM, Merangin – Pengelolaan dana Bantuan operasi sekolah (BOS) yang di gelontorkan pemerintah agar mutu pendidikan makin baik dengan biaya besar yang di kelola sekolah bisa saja di salahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Guna pencegahan korupsi di sekolah baik TK, SD dan tingkat SMP, Kejaksaan negeri Merangin melakukan penerangan hukum,Agar kepala sekolah bisa menghindari tindakan korupsi di sekolah yang di pimpinnya.

” Upaya penkum seperti tentu saja sangat baik,Apalagi menjadi rambu rambu bagi para kepala sekolah apa itu korupsi dan apa tindakan korupsi,”jelas Said Usman sekdin dinas pendidikan Merangin,(24/6).

Menurutnya dengan pengetahuan yang di berikan dan upaya pendampingan terhadap para kepala sekolah, sekabupaten Merangin maka pengelolaan dana BOS bisa di laksanakan sesuai dengan juklak dan juknis dana BOS.

“apabila kita sudah tahu perihal apa itu hukuman dan sudah tahu maknanya, lebih baik kita tidak berurusan dengan hukum atau kalau bisa jangan sampai bersentuhan dengan hukum Terutama masalah tindak pidana Korupsi agar hendaknya dihindari”ucapnya.

Sementara itu R.R. Theresia Triwidorini, kepala kejaksaan negeri Merangin meminta para kepsek di kabupaten Merangin agar benar benar mengelola dana BOS sesuai dengan peruntukannya.

“Bahwa Korupsi itu ada 2 yaitu :

1. Perbuatannya (Melawan hukum, Kesengajaan/ dikehendaki dan diinginkan)

2. Kesalahannya ( Tidak ada alasan pembenar dan tidak ada alasan pemaaf),maka dengan dua tindakan itu jangan sampai di lakukan oleh bapak ibu kepala sekolah”ungkap Kajari.

Di tegaskan Kajari Mengapa Pemerintah mengadakan Program Dana Bos yaitu untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan maka perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan.

“Terkait pengelolaan dana Bos, apa saja prinsip-prinsipnya, yaitu Fleksibel, Efektif, Efisien, Akuntabel, dan Transparan. Pada dasarnya yang namanya Korupsi pasti ada kerugian negara, yang melakukan dapat untung dan negara yang dirugikan, dan saya berpesan jangan sampai di Merangin ada yang masuk penjara gara gara korupsi dan BOS, Mari budayakan hidup bersih tanpa korupsi” tegasnya .

Sementara itu kegiatan penkum di hadiri oleh kasi Intel Kejari Merangin Moch. Taufik Yanuarsyah, SH.MH,Kasi Datun Martahan Napitupulu, SH,Kasubsi Ek.Keu dan Pembanggis bidang Intelijen Kejari Merangin Birsye Niadora, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *