Ketua Dewan Pengawasan RSUD BLUD Tidak Semestinya dari PNS

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Susunan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BLUD Abundjadi Bangko yang di usulkan, dalam surat pengusulan tersebut tertulis jika Sekda diangkat sebagai ‘Ketua’ Anggita Teleswanita sebagai Sektretaris, kepala DPKAD sebagai Anggota, dan kepala Dinkes juga sebagai Anggota, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Permenkes.

Pada dasarnya Pemerintah Daerah harus melibatkan atau menunjukkan untuk dewan pengawasan RSUD BLUD, terdiri dari satu orang dari Unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kesehatan, satu orang yang membidangi keuangan, dan satu orang tokoh Masyarakat yang memiliki ijazah minimal S 1 yang membidangi kesehatan bukan pegawai Negri.

Seperti yang di jelaskan dalam Permenkes, Dewan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (5) terdiri atas unsur.

A. 1 orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD

B. 1 orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.

C. 1 orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

Dengan adanya surat yang telah di tujukan kepada Bupati Merangin, namun sampai saat ini belum di ACC, membuat salah seorang pemerhati atau seseorang yang kritis dan tetap pada pendiriannya

mengungkapkan hal tersebut kepada media ini, Kamis (12/1/23), di karenakan media ini belum sempat menulis makan Jumat (13/1/23) barulah berita ini di tulis.

 

Narasumber yang dapat dipercaya dan juga bisa di pertanggung jawaban kan, sebut saja Mr.X Dirinya sangat menyayangkan pengusulan yang di ajukan oleh pemerintah daerah, karena hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Permenkes.

“Sudah jelas dalam hal ini tidak di bunyikan kalau Sekda harus menjadi ketua Pengawasan RSUD BLUD Abundjadi Bangko,” ujarnya.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *