JAMBI.KABARDAERAH.COM – Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Merangin, menggelar aksi didepan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Merangin, Senin (10/7/23).
Kedatangannya, menuntut pihak Kejari Merangin mengusut tuntas dugaan temuan korupsi milyaran rupiah uang negara tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin dari tahun 2017-2023 oleh BPK.
Dalam orasinya, Mahasiswa mendesak (Deadline)14 hari kedepan Kejari Merangin mampu membongkar siapa dalang dibalik kasus tersebut. Apa bila tidak, pentolan ketua pergerakan M.Syafril mengancam akan membawa lebih banyak masa lagi ke jalan
“Kami memberi (Deadline-red) 14 hari ke Kejari mengusut persoalan yang carut marut terkait dengan Perbup, no 67 tahun 17 tentang Hak dan kebijakan Pimpinan DPRD. Karena hal tersebut sangat merugikan negara,” tegas M.Syafril saat menyampaikan orasi.
Selanjutnya, M.Syafril meminta kasus ini terang benderang, agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengunaan keuangan negara.
“Kami harap, Kejari komit dalam menangani kasus ini, Mahasiswa akan terus mengawal, demi terciptanya pengelolaan keuangan negara yang baik,” ujar M.Syafril.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin (Kejari), Tri Widodo menyambut baik kedatangan adik-adik Mahasiswa, Tri berjanji, pihaknya akan mengusut tuntutan permasalahan yang di demo kan oleh Mahasiswa.
“Saya sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh adik-adik Mahasiswa hari ini, Beri kami waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan data, agar kasus tersebut bisa masuk ketahap penyelidikan,” Ujar Tri.
Pada kesempatan tersebut, Kejari juga menandatangi kesepakatan bahwa menyetujui tuntutan Mahasiswa selama 14 hari kasus itu akan ada titik terangnya.(Helmi)