Injah Hadijah Di Tuntut Oleh JPU Kejaksaan Negri Merangin Selama 7 Bulan

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Persidangan Injah Hadijah terdakwa kasus pencemaran nama baik pasal 310, Kejaksaan Negri Merangin memutuskan tuntutan terhadap Injah Hadijah selama 7 Bulan, di karenakan terbukti melakukan perbutan sebagai mana di maksud dalam pasal 310, ayat 1 KUHP tentang penghinaan, sedangkan dakwaan tentang penghinaan yang di maksud UU ITE tidak terbukti, Sidang tuntutan terhadap terdakwa Injah Hadijah melalui Online pada Rabu (6/9/23) di Pengadilan Negri Merangin.
Setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Injah Hadijah melalui Online, yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Merangin
Sidang di tunda sampai tangal 18 September 2023, karena Penasehat Hukum (PH) M.Fauzan Budi Saroko SH. mengajukan pembelaan tertulis terhadap terdakwa Injah Hadijah.
“Saya sependapat dengan Kejaksaan Negri Merangin, karena Injah Hadijah tidak terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik, sebagai yang di maksud dalam UU ITE., Dalam pemeriksaan perkara tersebut di pengadilan kami menemukan pakta tersebarnya vidio yang di lengkapi dengan narasi perselingkuhan ternyata di lakukan oleh, saksi AS, FAN, dan El, pendapat ini kami simpulkan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidagan yang memberikan keteragan saling berkaitan, terhadap fakta ini, terdakwa mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dugaan tuduhan telah melakukan fitnah.
Tentang Fitnah, “Barang siapa dan dengan sengaja mengajukan pengaduan dan memberi keteragan palsu dapat di pidana penjara selama-lamanya 4 tahun penjara” pasal 317 KUHP.
Dan saya harapkan kepada penegak hukum agar berlaku adil, karena Vidio yang sempat di permasalahkan tidak terbukti adanya kesalahan terhadap terdakwa Injah Hadijah,” Ujar Fauzan.
Dalam hal ini Fauzan selaku (PH) Injah Hadijah siap untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum bila mana terdakwa Injah Hadijah yang telah menjadi korban fitnah dalam hal ini bila ingin melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya selaku PH Injah Hadijah siap menyediakan bantuan hukum jika itu di perlukan untuk laporan terhadap para saksi yang telah menyebabkan Injah Hadijah menjadi terdakwa,” tandas Fauzan.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *