Warga Kelurahan Pasar Atas Bangko Pertanyakan Bidang Aset Terkait Dengan TPU di Wilayahnya

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Warga Kelurahan Pasar Atas Bangko yang terdiri dari RT.14. RT.15 dan RT.20 yang berjumlah sekitar 30 orang, mendatangi kantor Camat Bangko untuk mencari kejelasan tanah Tempat Pemakan Umum (TPU), karena tanah tersebut sudah ada sebagian yang di jual oleh Oknum RT dan RW beberapa waktu yang lalu.

“Setalah kami melakukan demo jilid I dan sampai sekarang sudah jadi jilid II namun tidak ada kejelasan status tahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Kelurahan Pasar atas tepatnya di Lingkungan Belisih, karena sampai saat ini pihak BPKAD bagian Aset belum menetapkan berapa yang sebenarnya luas tanah lahan TPU kelurahan Pasar Atas lingkungan Belisih, dan berapa pula yang telah di jual oleh RT dan RW,” ujar Gondo selaku Orasi pendemo.

Menurut informasi dari para pendemo luas tahan tersebut ada seluas 3.5 Ha dan telah di jual oleh RT, RW ke salah satu warga lebih kurang 1/4 Ha

Gondo Irawan, selaku orasi pendemo mempertanyakan kemana surat yang telah di masuk kan oleh pihak kecamatan ke BPKAD, dan dari informasi sudah dua kali pihak camat memasuk kan surat ke BPKAD, bagian Aset namun belum ada tindakan, dan kejelasan pihak BPKAD, bagian Aset.

“Kami dapat informasi sudah dua kali pihak kecamatan menyurati BPKAD bagian Aset agar dapat turun untuk menjelaskan yang sebenarnya tentang TPU tersebut, dan kami harapkan kepada pak camat agar dengan segera menyelesaikan persoalan ini dengan segera, jika tidak mampu mundur saja dari Camat,” terang Gondo.

Zainul Arifin S. Ag.KP plt Camat Bangko, yang didampingi oleh staf bagian Aset, dan juga para aparat kepolisian yang berdiri di hadapan para pendemo menjelaskan.

Pihak kecamatan sudah dua kali menyurati BPKAD bidang aset agar segera turun ke lokasi untuk menjelaskan luas tanah TPU lingkungan sungai Belisih, yang semula nya seluas 3.5 Ha, dan pihak kecamatan juga sudah mendapat informasi kalau tanah tersebut sudah ada sebagian yang telah di jual oleh oknum RT ke salah satu warga, namun RT tersebut tidak ada keterbukaan terhadap warga.

“Setelah kami mendapat informasi dari warga ada nya penyerobotan lahan TPU oleh salah satu warga, dan kami segera berkoordinasi dengan pihak aset karena bagian aset lah yang berkompeten menyelesaikan permasalahan tersebut, karena TPU itu ada lah bagian dari aset Pemkab,” terang Zainul.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *