Berdirinya Ruko di Dua Tempat Belum Miliki PBG, Ibrahim : Itu Ranahnya Penegak Perda, Kasat Pol-PP Bungkam

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan dua rumah toko (Ruko) di Kota Bangko, Kabupaten Merangin tetap bebas berjalan tanpa hambatan, walaupun kedua gedung tersebut tidak memiliki izin.

Dua lokasi pembangunan ruko 5 hingga 6 pintu yakni, depan Eks Kantor Bupati Merangin dan depan eks kantor BKD Merangin atau simpang jalur dua arah DPRD Merangin.

Belum adanya izin yang dulunya IMB itu dibenarkan oleh Ibrahim selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), hingga saat ini belum ada PBG yang disetujuinya untuk pembangunan dua ruko tersebut.

“Belum ada PBG dindo,”ujar Ibrahim yang dikonfirmasi media ini via whatsapp. Rabu (13/3/24).

Lalu kenapa tidak di setop pembangunan ruko itu jika tak miliki izin PBG atau di segel terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan,? Ibrahim, itu sudah ranahnya penegak peraturan daerah (Perda).

“Itu ranahnya penegak perda (Satpol-pp, red),” singkatnya.

Apakah Dinas Perizinan sudah melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegakan perda terkait penyegelan pembangunan ruko tanpa PBG itu.

“Tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan pun penegak perda bisa kerja langsung, karena sudah menjadi tupoksinya. Kita ini (Perizinan) kan OPD pelayanan,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Pol-PP Kabupaten Merangin yang di hubungi oleh media ini melalui Handphone milik pribadinya, yang bernada ‘Berdering’ namun tidak di angkat, dan di layangkan Wathshap, ini lah bunyinya pesan yang di kirimkan oleh Media ini.

“Assalamualaikum pak kasat, ini terkait dengan berdirinya dua ruko, yang pertama di samping Saimen, yang kedua depan kantor BKD arah DPRD, menurut perizinan belum ada PBG nya, dan itu adalah kewenangan penegak perda (SatPol-Pp), apa tanggapan pak kasat terkait hal ini”

Namun tidak di balas, sampai berita ini di publikasikan SatPol-Pp Kabupaten Merangin terkesan bungkam.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *