Kasat Pol-Pp Shobraini : Hari Senin 18 Maret Lokasi RTH Depan Kantor Pajak Pratama Sudah Clear

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Berdasarkan kesepakatan dan tengang waktu yang di berikan oleh Pemkab Kabupaten Merangin terhadap warga yang mendirikan bangunan semi permanen di Ruangan Terbuka Hijau (RTH) tepatnya di depan Kantor Pajak Pratama.

Kamis (14/3/24) Asisten I Setda Kabupaten Merangin M.Sayuti, Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Syafrani, Kasat Pol-Pp Kabupaten Merangin, Shobraini dan juga salah satu pedagang pecal lele yang telah mendirikan bangun semi permanen di RTH, kembali melakukan diskusi diantara kedua belah pihak.

Diskusi awalanya deadline pembongkaran di berikan oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Merangin M.Sayuti yang pada saat itu di dampingi, oleh Kadis DLH Syafrani, dan juga Sekdin Disperindagkop Amir Tamsil, akan di lakukan pembongkaran paling lambat tangal 15 Maret, yakni pada besok Jumat.

Namun hal tersebut sudah jelas tidak akan terjadi pembongkaran bangunan semi permanen tersebut, baik itu secara mandiri maupun di lakukan oleh pihak Tim/Sat.Pol-Pp Kabupaten Merangin.

Seperti yang di jelaskan oleh Kasat Pol-Pp Kabupaten Merangin Shobraini ketika di wawancarai oleh beberapa media di lokasi, Dirinya menjelaskan bahwa pada tangan 18 Maret 2024 hari Senin mendatang sudah di pastikan akan melakukan pembongkaran jika hal tersebut tidak di lakukan secara mandiri maka Tim/SatPol-Pp Kabupaten Merangin lah yang akan melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di RTH depan kantor pajak Pratama tersebut.

“Deadline yang kita berikan akan jatuh pada hari Jumat 15 Maret besok, jika tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka kami dari (Tim) dan pihak SatPol-Pp yang akan melakukannya, pada hari Senin tanggal 18 Maret mendatang, karena pada hari Sabtu itu tidak ada jam kerja, personil kami banyak yang keluar daerah, oleh sebab itu akan kami lakukan pada hari Senin 18 Maret,” Ujar Shobraini.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *