Bangunan di RTH yang Akan di Bongkar Oleh Pemkab Merangin, H.Darsyafrul Ajukan Gugatan ke PN

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin Kisruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk wilayah perkotaan kota Bangko bakal seru dan akan berproses panjang, karena sebelum nya pihak Pemkab Merangin telah memberi deadline kepada pihak pemilik tanah agar dapat membongkar bangunan semi permanen yang telah di bangun paling lambat pada hari Senin 18 Maret 2024.

H.Darsyafrul selaku ahli waris tanah tersebut tidak tingal diam, dan telah memberi kuasa kepada Pengacara agar dapat diajukan gugat di Pengadilan Negeri.

Menurut keterangan H.Darsyafrul tanah tersebut di beli pada tahun 1963 oleh ayahnya yang bernama Darwis Raja Pesisir Alamsyah, pada zaman Wedanaan, seharga Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dengan ukuran tahan seluas 10 X 50 meter persegi.

Namun berjalannya waktu ke waktu maka dibangun lah jalan lintas Sumatra, dan diambil oleh untuk keperluan jalan lintas seluas 40 X 30 meter berarti tanah tersebut masih sisa 10 X 30 meter.

“kami membangun di atas tanah kami sendiri kenapa di larang, Seandainya kalau memang tidak di perbolehkan membangun, tolong ganti rugi tanah kami yang ada di situ, kami akan terima dengan lapang dada, Pada inti nya kami tetap ikuti aturan pemerintah, walau pun itu memang hak milik kami,” ujar
H.Darsyafrul dan juga mantan pegawai PU Kabupaten Merangin yang pensiun pada tahun 2010.

Masih menurut H.Darsyafrul.
“Kami siap bongkar dengan catatan semua bangunan yang ada di RTH tolong di bongkar juga seperti yang di depan Bank mandiri, di depan Kantor Perizinan, dan di depan masjid Pasar bawah,

Selagi yang terdapat di RTH yang telah di bangun, dan tidak di bongkar bangunan nya, yang telah kami bangun juga tidak akan kami bongkar,” tantang H.Darsyafrul.

Akhirnya H.Darsyafrul akui, kurang nya sosialisasi dari pihak Pemkab Merangin.

“Pada saat awal kami membangun tidak ada dari pihak pemerintah yang menegur kami, agar tidak membangun di tanah tersebut, jika awal kami bergerak ada teguran tidak mungkin terjadi sejuah ini, pada intinya kami selaku orang kecil minta ke adilan pada pemerintah,” tambahnya lagi.

Tidak ada sosialisasi yang di lakukan oleh pemerintah terhadap pemilik tanah yang berada di pinggir jalan (RTH-red)

“Jika di lakukan pembongkaran secara paksa, maka pengacara lah yang akan berbicara, semua nya sudah kami serahkan kepada pengacara,” tandas H.Darsyafrul yang di bincang oleh media ini Sabtu (16/3/24).di kediamannya.

Terpisah Dede Riskadinata SH, beserta  Fajar SH, yang diberi kuasa hukum oleh H.Darsyafrul, saat di bincang oleh media ini, mengharapkan kepada pihak Pemda Merangin agar dapat menghormati proses hukum yang sedang diajukan oleh penggugat.

“Pada inti kami dari pihak kuasa hukum mengharapkan kepada Pemda agar dapat sama-sama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negri Bangko,” pinta Dede.

Menurut Dede, sidang perdana akan dilakukan pada Kamis 21 Maret 2024.

“Agenda persidangan sudah di tetapkan oleh Pengadilan Negri, yakni akan di laksanakan pada hari Kamis 21 Maret mendatang,” terang nya.

“Kami optimis dari pembuktian yang di miliki oleh klaim kami, kami akan berhasil dalam menggugat perkara ini.

Orang yang memiliki Alashak dilarang bangun di atas tanahnya sendri, sedangkan yang tidak punya Alashak bisa membangun di atas tanah yang di klaim RTH, dan ini terindikasi adanya permainan di salah satu oknum OPD yang sengaja membuka ruang bagi para pedagang untuk mendirikan bangunan di RTH,” sindirnya.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *