Dede Riskadinata SH : Pemkab Merangin Tidak Mengindahkan Proses Hukum, Terkait Kios di RTH

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Pembongkaran Bangunan Semi Permanen di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk perkotaan kota Bangko, Senin (18/3/24) pembongkaran dilakukan secara mandiri hal tersebut dilakukan hanya beberapa lembar atap zenk saja yang di bongkar.

Pantauan media ini, puluhan personil Satpol-Pp Merangin sudah berada di lokasi sejak pukul 10.00 Wib. Sekitar pukul 11.38 Wib, Assisten I, Kasat Pol PP dan disusul Kadis LH Merangin turun ke lokasi.

H.Darsyafrul, salah satu pendiri bangunan membawa peralatan dan pekerja untuk membongkar 6 lapak yang dibangunnya, namun kenyataan nya hanya 3 keping atap zenk yang di bongkar oleh orang bawaan H.Darsyafrul, dan pekerja tersebut menghilang entah kemana.

Assisten I Setda Merangin M.Sayuti yang di dampingi oleh Kasat Pol-Pp mengintruksikan pekerja yang lain untuk melanjutkan pembongkaran atap Zenk tersebut.

Meski demikian, pembongkaran  bangunan tersebut akan dikawal oleh personil Satpol-Pp Kabupaten Merangin  hingga selesai.

“Kami siap kawal sampai selesai, Kalau hari ini tidak selesai, nyambung besok. Kalau besok tidak dibongkar, sampai lebaran tetap kami lakukan pengawalan yang jelas bangunan di atas RTH akan terbongkar,” ujar M.Sayuti.

Terpisah, Dede Riskadinata SH, yang dulunya juga sebagai seorang Jurnalis dan kini telah berubah statusnya menjadi seorang Pengacara, dan kebetulan H.Darsyafrul memberi kuasa hukum kepada nya.

Terkait hal tersebut Dede, tidak habis pikir kenapa pihak Pemkab Merangin tidak mengindahkan proses gugatan yang sedang berjalan dan sudah terdaftar di pengadilan Negri, jadwal sidang perdana Kamis 21 Maret mendatang.

“Jika di persidangan clain saya di nyatakan bersalah kami siap untuk membongkarnya sampai selesai, namu sekarang belum di lakukan persidangan bangunan tersebut sudah di lakukan pembongkaran, jika clain kami menang apa kah pihak Pemkab akan membangun kembali apa yang telah di bongkarnya,” ujar Dede yang merasa kecewa.

Dikarenakan pihak Pemkab tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan maka hal tersebut akan di bawa ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar persoalan ini dapat di proses

“Hal ini akan saya laporkan ke pihak APH, karena Pemkab Merangin telah melakukan perusakan terhadap bangunan clain saya,” tandas Dede.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *