Gelar Operasi Pekat, Polsek Geragai Tanjabtim Amankan Puluhan Miras

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Agar tidak terjadi korban minuman keras (miras) oplosan seperti yang terjadi di Pulau Jawa,  Polsek Geragai Tanjungjabung Timur menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat).

Hasilnya, seorang warga RT 23, Blok E, Kelurahan Pandanjaya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi, berinisial TS (45) harus berurusan dengan polisi, Kamis malam (12/4/2018) kemarin.

Dia kedapatan menjual bebas puluhan minuman keras kepada masyarakat di warung miliknya dengan berbagai merek.

Kapolsek Geragai Iptu Lumbrian Ayudi Putra, membenarkan ada mengamankan seorang pria pemilik minuman keras. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi pekat.

“Pemilik diamankan sekitar pukul 21.30 WIB berinisial TS. Saat ini, pemilik sudah dibawa ke Polsek Geragai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Dari warung TS, petugas mengamankan barang bukti miras berupa 2 botol miras merek ASOKA, WHISKY 2 botol, merek ANGGUR MERAH 2 botol dan 5 botol Bir Bintang dan 19 botol Bir Guinness.

“Pemilik warung yang diamankan, kita buat janji agar tidak akan mengulangi lagi menjual minuman keras. Selanjutnya, pemilik minuman keras langsung kita minta pulang kembali ke rumahnya,” kata Lumbrian.

Kedepan pihak kepolisian akan lebih meningkatkan operasi pekat di wilayah Kecamatan Geragai. “Untuk puluhan BB minuman keras yang telah diamankan, kita bawa ke Polres Tanjungjabung Timur,” tukas Kapolsek. (udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *