Jadi Kurir Sabu 42 Kg, Janda Kembang Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Hanya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan jual kosmetik secara online seorang seorang janda muda rela menjadi kurir narkoba.

Akibatnya, MH (19) warga Pasar, Kota Jambi diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jambi, akhir pekan laluĀ di sebuah Perumahan Citra Raya City, Blok A06, Nomor 17, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang buktiĀ 39 bungkus peket besar kemasan besar teh China atau sekitar 42 kg yang diduga narkoba jenis sabu.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantiyabudi Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi mengakui penangkapan tersebut.

“Wanita diamankan petugas di sebuah Perumahan Citra Raya City, Blok A06, Nomor 17, Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi,” ungkapnya, Rabu (15/4/2020) didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Mulanya, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di sebuah perumahan elite. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja, seorang wanita muda yang dicurigai gerak-geriknya langsung diamankan. Upaya penggeledahan dilakukan petugas.

Saat diperiksa di bawah septi tank dibelakang rumah tersebut, petugas menemukan bungkusan kertas tisu. Setelah dibuka, ditemukan 1 plastik klip bening berupa narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, MH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang oknum napi di Jambi.

Selanjutnya, petugas bersama pelaku menjemput barang bukti tersebut. Di mobil Avanza petugas menemukan barang bukti yang dimaksud yang disimpan di dasbor mobil.

Tidak hanya itu, petugas mencurigai mobil Hilux nomor polisi BM 8348 KB yang juga terparkir di rumah pelaku. Pasalnya, kondisi belakang cabin mobil tersebut terlihat tidak standar dan sudah dimodifikasi.

Benar saja, usai dibongkar petugas bengkel ditemukan 39 paket besar diduga narkotika jenis sabu. “39 paket tersebut dikemas dalam bungkusan besar teh China,” tukas Firman.

“Usai ditimbang, barang bukti sabu tersebut seberat sekitar 42 kg dan siap diedarkan di Jambi,” tukasnya.

Dari hasil pemeriksaan, narkoba tersebut berasal dari Pekan Baru. “Wanita tersebut hanya sebagai kurir. Untuk sabu tersebut, sudah dipaketkan dengan berat masing-masing 1 kg,” imbuh Firman.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam, 2 unit handpohe android, 2 unit handphone kecil, 3 ATM BCA, BRI dan BNI sebagai tambahan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang ditinggal meninggal dunia suaminya tersebut ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Akibat perbuatannya, MH diganjar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UI No 35/2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya seumur hidup.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *