Kemenkumham Jambi Bantah Dua Pelaku Penyelundupan Sabu di Tanjab Barat Napi Asimilasi

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kemenkumham Jambi membantah keras adanya berita di media sosial (sosmed) yang mengabarkan adanya narapidana (napi) asimilasi diamankan saat membawa narkoba jenis sabu di Pos Pam Covid-19 di perbatasan Jambi-Riau oleh jajaran Polres Tanjab Barat, Jambi pada Sabtu kemarin.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Farid Junaedi kepada media ini menjelaskan, bahwa informasi dalam medsos tersebut merupakan berita yang tidak benar atau tidak valid

Pasalnya, sambung dia, dalam keterangan media tersebut disebutkan di dalam berita bahwa 2 orang tersangka yang ditangkap oleh Polres Tanjungjabung Barat merupakan narapidana yang baru saja bebas dan sedang menjalani program asimilasi.

“Dapat kami sampaikan bahwa kedua tersangka tersebut bukan termasuk dalam 70 Narapidana yang diasimilasikan rumah dari Lapas Muara Sabak, sesuai dengan PERMENKUMHAM Nomor 10 Tahun 2020 dan KEPMENKUMHAM Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020,” tegas Farid, Minggu (10/5/2020).

Diakuinya, bahwa dua orang tersangka dengan inisial Nr (46) dan DP (28) adalah mantan Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, namun telah dibebaskan sesuai dengan Surat Keputusan PB tanggal 19 Agustus 2019 dan Surat Keputusan PB tanggal 19 November 2019 dan bukan melalui Program Asimilasi PERMENKUMHAM Nomor 10 Tahun 2020.

Dengan kejadian ini, pihaknya berharap masyarakat tetap tenang. “Kami sampaikan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu, agar tidak terdapat kesimpangsiuran informasi di masyarakat yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan menimbulkan tuduhan terhadap Narapidana yang sedang menjalani program asimilasi di rumah,” tukasnya.

Farid juga mengimbau agar masyarakat mencari informasi mengenai berita yang valid dan dapat dipercaya melalui website resmi www.kemenkumham.go.id dan akun media sosial Lapas Narkotika Muara Sabak.

Sebelumnya, beredar postingan Akun Youtube Dering Jambi-dj tanggal 09 Mei 2020 dengan judul : Baru Bebas, Napi Asimilasi Edarkan Sabu 500 Gram dan akun Kabar Kampung Kito tanggal 09 Mei 2020 dengan judul : Mantan Narapidana terdiam, Saat di Temukan Narkotika, Lihat Reaksi Pelaku dimana terdapat tulisan “Dua pelaku pengedar narkotika diduga merupakan narapidana pembebasan program Asimilasi”.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *