Tidak Berizin, Satgas Covid-19 Kecamatan Kotabaru Bubarkan Ajang Lomba Kicau Mania

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan kemungkinan kemunculan klaster baru, Forkopimcam Kotabaru bertindak tegas membubarkan kegiatan ajang lomba kicau mania di Jalan Sunan Gunung Jati, Lorong SMK Satria, RT 40, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Minggu (3/10/2021).

Akibatnya, kegiatan yang tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan tersebut langsung terhenti dan tidak dilanjutkan lagi.

Danramil 415-09/Telanaipura Mayor Inf Widi Purwoko saat dihubungi membenarkan adanya pembubaran kegiatan tersebut.

“Forkopimcam sudah sepakat dan berkomitmen akan membubarkan setiap ada kerumunan. Jangankan belum mengantongi izin, yang sudahpun asal menimbulkan kerumunan pasti akan dibubarkan,” tegasnya, Minggu (3/10/2021).

Namun begitu, katanya, aksi pembubaran ini dilakukan dengan mengedepankan cara persuasif.

“Selain membubarkan kerumunan dan kegiatan lomba kicau burung tersebut, Forkopimcam juga meminta agar masyarakat tidak lagi menyalahartikan dengan PPKM Level 3 penanganan Covid-19. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dihimbau untuk tidak dilakukan,” harap Widi.

Menurutnya, masyarakat harus bersabar dengan kondisi saat ini, karena pemerintah terus berupaya untuk melakukan penanganan Covid-19 secara maksimal.

“Dukungan dan peran serta masyarakat diyakini akan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 secara signifikan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pemerintah melalui perangkat-perangkatnya tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk lebih serius dan konsisten mematuhi protokol kesehatan.

“Disiplin penerapan protokol kesehatan, peningkatan cakupan vaksinasi yang cepat untuk seluruh masyarakat, dan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) yang baik merupakan tiga strategi pemerintah dalam menghadapi Covid-19,” ungkap Widi.

Meski status penanganan PPKM di kota Jambi turun menjadi Level 3, namun sambungnya, pembatasan kegiatan masyarakat akan terus dilaksanakan sampai di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Pemerintah tidak ingin masyarakat terlalu ber-euforia secara berlebihan pasca penghentian pengetatan ini. Masyarakat dihimbau untuk tidak lalai dan abai terhadap penerapan protokol kesehatan pada saat melakukan aktivitas, karena pandemi Covid-19 belum juga berakhir hingga sekarang,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *