Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa di Kamar Mandi


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/admin/domains/kabardaerah.com/public_html/jambi/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 95

 

 

Batanghari — Nasib naas dialami wanita berinisial MK (31), warga RT 04, Desa Bukit Harapan, Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.

 

Bagaimana tidak, Dia menjadi korban perkosaan oleh Musli alias Saleh (37) warga RT 14, desa setempat. Ironisnya, korban merupakan wanita keterbelakangan mental sebagai mana wanita pada umumnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan Satreskrim Polres Batanghari, setelah berhasil diamankan Senin kemarin di rumahnya.

 

Ironisnya lagi, dari informasi yang diperoleh, korban diperkosa pelaku saat ingin mandi di toilet SMPN 26, di kampungnya pada hari Minggu pagi lalu sekitar pukul 9.45 WIB.

 

Kepada sejumlah media, Jumiati kakak korban mengakui bahwa adik kandungnya tersebut mengidap keterbelakangan mental.

 

“Kalau sumur di rumah kering, kami mandi di toilet SMPN 26. Pada hari itu, dia (korban) sedang mandi. Beruntung peristiwa itu diketahui, adik saya yang satunya saat menyusul korban,” ungkapnya.

 

Menurutnya, adiknya itu curiga melihat ada sandal dua pasang, sementara pintu kamar mandi dalam keadaan tertutup.

 

Saat dipanggil adiknya, ternyata pelaku bersama korban berada dalam kamar mandi. Merasa aksinya ketahuan pelaku langsung keluar kabur melarikan diri.

 

Kepada orang tua dan kakaknya, korban mengakui telah diperkosa pelaku. “Korban ketika kami tanyai membenarkan bahwa telah diperlakukan layaknya suami istri oleh pelaku,” ujar Jumiati.

 

Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto melalui KBO Reskrim Iptu Sabar Sianturi membenarkan adanya laporan dari pihak korban sehari usai kejadian yang menjadi aib korban.

 

Berbekal laporan itu, anggota Satreskrim Polres Batanghari langsung membekuk pelaku untuk diamankan.

 

Kepada petugas, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan karena korban saat itu tidak memakai baju.

 

Menurut Sabar, pelaku masuk melalui pintu depan kamar mandi. Pintu yang terkunci dari dalam dibuka pelaku dengan cara memanjat dan menjulurkan tangan disela-sela bingkai kaca kamar mandi yang sudah pecah.

 

Sedangkan korban yang mengalami keterbelakangan mental hanya bisa  diam dan pasrah diperlukan pelaku, setelah pintu kamar mandi dikunci pelaku.

 

Sementara pelaku saat ditanyai divruang unit PPA Polres Batanghari mengaku bahwa dirinya khilaf. “Saya khilaf pak, cuma satu kali. Itupun tidak lama hanya 10 menit. Setelah klimaks, terdengar suara adik korban di luar, saya pun keluar dari kamar mandi,” terang pelaku.

 

Akibat ulahnya, pelaku ditahan di sel Polres Batanghari. Pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (zar)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *