Polresta Jambi Bongkar Penjualan Senpi Ilegal

Sejumlah barang bukti milik tersangka PM

Jambi, KD — Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil berhasil mengungkap pelaku yang diduga menyimpan, memiliki dan menjual senjata api jenis air sof gun beserta ratusan amunisi dan perkakas lainnya secara ilegal.

Pelaku berinisial PM (29), warga Jalan Sriwijaya, Rawasari, Kota Jambi ini pun harus berurusan dengan polisi pada Jumat malam (22/9/2017).

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengakui adanya penangkapan seorang pria tersebut.

Menurut Tresnadi, terungkapnya kasus senpi Ilegal, bermula adanya informasi masyarakat tetang penjualan senpi secara online dan bisa memodifikasi (merakit) senpi tanpa ijin.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuda Lasmana beserta anggotanya melakukan penyamaran dengan cara memesan senjata air sof gun jenis Revolver yang sudah di upgrade peluru kaliber 38 secara online.

Gayung pun bersambut. Pesanan senpi dan peluru dari anggota langsung direspon tersangka tanpa curiga.

Oleh pelaku, petugas dijanjikan untuk datang ke rumahnya yang berada di Jalan Akasi, Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi untuk segera membeli senjata air sofgun yang dipesan tersebut.

Tak ayal, petugas langsung bergegas menuju TKP untuk menemui tersangka. Akhirnya tanpa perlawanan, usai digerebek, pelaku berhasil diamankan petugas.

Betapa terkejutnya petugas, dalam aksi penggeledahan di rumah PM, petugas banyak menemukan aneka jenis senpi sof gun, senpi rakitan dan ratusan amunisi.

Tersangka PM

“Dari pengakuan pelaku, PM telah berhasil merakit beberapa senjata api air sof gun menjadi senjata api rakitan dan sudah pernah menjualnya kepada orang lain,” tegas Tresnadi, Sabtu (23/9/2017).

Setelah diamankan petugas, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Ada pun aneka jenis barang bukti senpi sof gun dan amunisi serta perkakas lainnya yang berhasil disita petugas, diantaranya Air gun m9 1 pucuk, Air gun M84 5 pucuk, Air gun Sport 321 4 pucuk, Air gun non blow back 2 pucuk dan Air gun M1911 1 pucuk.

Selanjutnya, ada 17 butir amunisi kal 9, 3 pucuk Air gun dalam kondisi rusak,1 pucuk Air gun mp/65k, 1 box co2 kosong serta 5 plastik selongsong (30 butir).

Tidak itu saja, 4 botol peluru bulat, 9 kotak peluru 6 ma porce, 6 kotak peluru bulat point blank, 3 botol aqua peluru bulat, 1 kotak purple power loads dan1 kotak sharp silver point.

Kemudian ditemukan, 1 buah magazen m 44 series, 1 buah magazen 177 kal 4,5 mm, 1 buah gagang kayu senpi, 1 pucuk senapan angin laras panjang merk predator, 1 buah hp/dur watch serta 1 pucuk senapan angin merk Benyamin.

Perlengkapan senpi lainnya, berupa 3 buah pisau USA Saber bungkus hijau, 4 buah pisau bungkus hitam, 6 buah sarung senpi, 1 box ring service kit, 1 buah besi bulat, 1 pucuk senjata FN rakitan dan 1 kotak alat upgrate.

Atas perbuatan pelaku, Apek terancam pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang senpi, amunisi dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *