JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan Rumah Toko (Ruko) depan kantor bupati Merangin lama, atau tepatnya di samping Saimen, dan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) jembatan layang Bangko di setop.
Kasat Pol-PP Merangin Shobraini dikonfirmasi media ini mengatakan, pembangunan Ruko dan Kios di kawasan RTH di setop karena tidak miliki izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pembangunan Ruko itu tak miliki Izin PBG kita setop. Selain itu, pembangunan kios PKL di kawasan RTH dekat jembatan layang juga kita setop karena tak ada izin,” kata Shobraini. Senin (5/2/2024).
Ditanya apakah bangunan yang telah dibangun itu akan dibongkar setelah di hentikan pembangunan,? Hanya saja Shobraini belum bisa memastikan pembongkaran bangunan tersebut.
Terkait tidak adanya izin PBG Ruko itu juga dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ibrahim.
“Benar, izin PBG Ruko itu belum ada,” kata Ibrahim.
Begitupun dengan permohonan izin pemanfaatan tanah pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan semi permanen kios PKL di kawasan RTH sebelah jembatan layang Kota Bangko ditolak Dinas LH, sebab untuk mendirikan bangunan semi permanen harus memiliki izin dari instansi teknis lainnya.
Penulis : Helmikey