JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Bangunan liar di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditengah Kota Bangko Kabupaten Merangin, mulai di bangun.
Informasi yang dihimpun, bangunan itu belum kantongi izin, ditambah lagi lokasi pembangunan itu merupakan RTH milik Pemerintah Kabupaten Merangin yang akan dimanfaatkan sebagai kios pedagang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Syafrani dikonfirmasi membenarkan, adanya bangunan diatas RTH disebelah kantor KPP Pajak Pratama.
“Saya sudah dapat info, untuk izin bangunan itu belum ada, apalagi itukan RTH milik pemerintah daerah tidak mungkin kita beri izin,” kata Syafrani. Kamis (1/2/24).
“RTH kita saja masih kurang sekitar 14 persen lagi, masak RTH yang ada di jadikan tempat kios pedagang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (DKUKM-PP) Dadang, ditanya soal izin pembangunan kios rangka baja itu juga membantah, bahwa pihaknya tak ada memberi izin.
“Kita tidak ada memberi izin pembangunan kios pedagang itu,” singkatnya.
Salah satu warga Bangko minta, pemerintah daerah tegas menindak bangunan yang tidak memiliki izin, karena merusak tatanan kota.
“Sudah beberapa hari ini mulai dibangun kios dari rangka baja itu. Mungkin lebih dari 10 kios karena lokasi lumayan panjang. Jika tak ada izin pemerintah daerah harus tegas menindak bangunan itu, mungkin Pol-Pp bisa bongkar selaku penegak peraturan daerah,”kata Irul Warga Bangko.
Terpisah Kasat Pol-PP Shobraini dikonfirmasi media ini melalui Whatsapp belum ada tanggapannya terkait adanya bangunan liar tak berizin di tengah kota Bangko.
Penulis : Helmikey